Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembobol Mesin ATM dengan Modus Memutus Saklar Ditangkap Polisi

Kompas.com - 29/06/2019, 05:08 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima tersangka pembobol mesin ATM dengan modus memutus saklar mesin ATM ditangkap polisi. 

Masing-masing tersangka yang berinisial F, B, DF, TH, dan RY biasa melakukan aksinya di wilayah Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelima tersangka mengaku melakukan aksinya di enam mesin ATM di wilayah Tangerang dengan total uang yang dibobol senilai Rp 25 juta.

Baca juga: Janji Cairkan Bantuan Lewat ATM, Pendamping PKH Bawa Kabur Uang Rp 75 Juta

Sebelum melakukan aksinya, para tersangka mengamati lokasi mesin ATM yang dianggap sepi.

"(Pembobolan) ATM ini sistemnya, pelaku pertama mengamati mesin ATM di Tangerang yang dianggap sepi. Jadi, mereka memetakan jam berapa mesin ATM itu sepi, hari apa saja, dan lokasinya di mana," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Setelah menemukan lokasi mesin ATM yang tepat, para tersangka mulai membagi peran.

"Ada yang berperan untuk observasi lokasi mesin ATM, ada yang melakukan transaksi, mematikan saklar listrik, mengawasi suasana sekitar mesin ATM, dan menjadi joki atau sopir," ujar Argo.

Selanjutnya, tersangka F melakukan transaksi dengan memilih nominal uang yang diinginkan.

Ketika mesin ATM mulai beroperasi untuk mengeluarkan uang sesuai nominal yang diinginkan, tersangka langsung memutus saklar mesin ATM menggunakan remote.

"Saat aliran listrik mesin ATM sudah terputus, tersangka mengambil uang dengan mencongkel menggunakan obeng. Tersangka B akan mengambil uang menggunakan kawat yang telah dimodifikasi. Modus ini membuat saldo tidak berkurang," kata Argo.

Baca juga: Tas Berisi Rp 91 Juta untuk Isi ATM Diduga Dicuri Sekuriti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kartu ATM, satu buah obeng, dan satu buah kawat yang telah dimodifikasi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com