JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi taksi online Go-Car berinisial AS (31) meninggalkan penumpangnya berinisial S usai melakukan penyekapan dan pemerasan Rp 4.000.000
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan, pelaku membawa korban bekeliling dan berhenti di ATM untuk memaksa korban mengambil uang.
"Tersangka membawa korban keliling karena ingin mencari lokasi tempat ATM yang aman. Supaya korban bisa mengambil uang," kata Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).
Korban yang memesan Go-Car mulanya dijemput di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat untuk diantarkan ke Pluit, Jakarta Utara pada 26 Juni 2019 pukul 21.00.
Baca juga: Driver Taksi Online Sekap Penumpang dan Peras Uang Rp 4 Juta
Di tengah jalan, pelaku melakukan penyekapan dengan mengikat tangan korban.
Korban kemudian dibawa ke rest area tol Jagorawi kilometer 21 dan dipaksa mengambil uang di ATM. Dengan penuh tekanan, korban diikuti tersangka mengambil uang di dalam ATM sebesar Rp 2.500.000. Uang tersebut diberikan kepada tersangka.
Tidak puas dengan itu, tersangka kembali membawa korban ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan dan dipaksa menarik uang lagi dari ATM. Alhasil, korban memberikan uang lagi sebesar Rp 1.500.000.
Setelah mendapatkan uang total Rp 4.000.000 dari korban, pelaku langsung meninggal korban di Blok M.
Baca juga: Penumpang Wanita yang Disekap Driver Taksi Online Dipukul hingga Gigi Patah
Palaku akhirnya diamankan di rumah kakaknya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (28/6/2019) malam.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengakui semua perbuatannya," tambah Argo.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.