JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir taksi online Gojek AS (31) ditangkap polisi karena menyekap dan memeras penumpang wanita berinisial S di kawasan Blok M pada Rabu (26/6/2019).
Peristiwa ini bermula ketika korban yang bekerja di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat memesan taksi online dari Plaza Indonesia menuju kediamanya di apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara pada Rabu malam.
AS pun terpilih jadi driver korban lewat aplikasi. Dia datang ke lokasi menggunakan mobil Suzuki Ignis putih bernomor polisi B 777 NAY pukul 21.00 untuk menjemput korban.
Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Pluit Indah, pelaku tiba-tiba menepikan kendaraannya.
Baca juga: Driver Taksi Online Sekap Penumpang dan Peras Uang Rp 4 Juta
Pelaku kemudian langsung mengikat kedua tangan korban dengan tali sepatu berwarna hitam dan menyumpal mulut dengan kain.
Saat itu, pelaku kemudian memutar balik kendaraannya untuk berkeliling.
"Tersangka membawa korban keliling karena ingin mencari lokasi tempat ATM yang aman. Supaya korban bisa mengambil uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).
Akhirnya, korban memutuskan untuk masuk ke jalur tol Jagorawi arah Jakarta-Bogor.
Baca juga: Driver Taksi Online Mengaku Sekap dan Peras Penumpangnya karena Terlilit Utang
Pelaku memukul korban
Selama perjalanan, korban selalu berontak dan berusaha kabur. Geram dengan tindakan tersebut, tersangka langsung memukul korban hingga gigi patah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan