JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan layanan transportasi online, Gojek, akan bertanggung jawab atas peristiwa disekapnya seorang penumpang wanita berinisial SDP oleh pengemudi taksi online Go-Car berinisial AS (31).
Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Avita Chen, memastikan seluruh biaya pengobatan SDP ditanggung pihaknya.
"Unit khusus darurat kami sudah menghubungi korban dan keluarganya untuk menawarkan bantuan, mulai dari bantuan pengobatan fisik sampai psikis. Kami menawarkan full tanggungan," kata dia saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).
Baca juga: Driver Taksi Online Sekap Penumpang dan Peras Uang Rp 4 Juta
Tidak hanya bantuan biaya pengobatan, pihaknya juga siap memfasilitasi korban jika ingin menempuh jalur hukum.
"Apabila keluarga ingin membawa hal tersebut ke jalur hukum, kami siap memberikan bantuan jika dibutuhkan," tambah dia.
Pihak Gojek berharap peristiwa tersebut tidak terjadi lagi.
Avira menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pelatihan bagi para pengemudi agar melayani pelanggan dengan baik dan tidak terlibat perbuatan kriminal.
"Perlu ditekankan Gojek itu punya langkah preventif, di mana kami mau tekel akar permasalahannya. Ada pelatihan mitra, contoh ada safety riding, pelatihan anti-kekerasan sesksual, pelatihan bagaimana menangani kejadian yang membutuhkan P3K," kata dia.
Baca juga: Driver Taksi Online Mengaku Sekap dan Peras Penumpangnya karena Terlilit Utang
"Kami sayangkan ada oknum-oknum seperti ini. Tapi yang pasti apabila kejadian seperti ini terjadi, satuan unit khusus kami 24 jam akan segera menghubungi kepolisian terkait untuk ditindak dan bisa diusut," tambah dia.
Sebelumnya, peristiwa itu berawal ketika AS menerima order untuk mengantar SDP dari kawasan Thamrin, Jakarta Pusat menuju Pluit, Jakarta Utara pada 26 Juni, 2019 pukul 21.00
Di tengah perjalanan, korban langsung di sekap oleh tersangka. Tangannya diikat tali sepatu.
Karena kerap berontak dalam mobil, korban dipukul oleh pelaku sehingga gigi bawah patah.
Korban pun dibawa ke rest area tol Jagorawi kilometer 21 dan dipaksa mengambil uang di ATM. Dengan penuh tekanan, korban diikuti tersangka mengambil uang di dalam ATM sebesar Rp 2.500.000. Uang tersebut diberikan kepada tersangka.
Tidak puas dengan itu, tersangka kembali membawa korban ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan dan dipaksa menarik uang lagi dari ATM. Alhasil, korban memberikan uang lagi sebesar Rp 1.500.000.
Setelah mendapatkan uang sebesar Rp 4.000.000 dari korban, AS langsung meninggal korban di Blok M.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.