JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kekeh menyatakan tingkat polusi udara di Ibu Kota tidak seburuk laporan pemantau AirVisual dinilai tidak berdampak baik pada penanganan masalah.
Alih-alih resisten terhadap data buruknya kualitas udara di Jakarta, lebih baik pemerintah mengerjakan langkah konkret untuk menekan tingkat polusi.
"Pemerintah enggak usah takut, harusnya ini dihadapi dengan penjelasan pada publik dan mengambil langkah konkret. Jangan sibuk resisten bertahan atau membantah bahwa tidak terjadi pencemaran," ujar Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
Pria yang akrab disapa Puput itu mengatakan, salah satunya dengan mengadakan razia emisi kendaraan bermotor yang melibatkan sinergi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Baca juga: 2019, Polusi Udara Jakarta Dinilai Lebih Parah dari 2018
Terlebih, persoalan emisi sudah lama diamanatkan melalui Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, menurut Puput, hingga saat ini uji emisi kendaraan diperlakukan hanya sebagai "kegiatan sukarela".
"Kan undang-undangnya mengatakan, setiap kendaraan mobil dan motor beroperasi di jalan raya wajib memenuhi emisi. Itu harusnya dirazia. Ditambah lagi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pencemaran udara. Jadi polisi dan dinas lingkungan harus bekerja sama soal itu," jelas Puput.
"Razia emisi itu tidak perlu tiap hari, tiga bulan sekali cukup. Dua jam saja. Katakanlah dalam dua jam itu kita merazia 100 mobil atau motor. Hanya dua kendaraan saja kendaraan yang ketahuan tidak memenuhi standar, terus ditindaklanjuti ke pengadilan, terus hakim memberikan denda Rp 2 juta," papar Puput.
"Itu kan sudah menjadi informasi yang positif untuk pengendara yang lain. 'Wah sekarang (emisi) sudah ada razia ya'. Dengan begitu, mereka akan takut dan bakal mengecek kendaraannya. Efek itu kan penting kan. Yang ditangkap cuma satu, tapi satu orang yang ditangkap, ini akan memengaruhi 10 juta orang," tambahnya.
Sebelumnya, data hasil pemantauan AirVisual pada Selasa (25/6/2019) pagi menampilkan Jakarta masuk dalam 4 kota dengan pencemaran udara terburuk di dunia setelah Dubai, New Delhi, dan Santiago. Pagi itu, indeks kualitas udara Jakarta menyentuh angka 164, masuk dalam kategori tidak sehat (151-200).
Baca juga: Sejumlah Langkah yang Mesti Ditempuh demi Menekan Polusi Udara Jakarta
Pemprov DKI melalui Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, udara Jakarta tak seburuk itu.
Klaim tersebut, menurut Andono, berdasarkan standar pengukuran pencemaran udara di Indonesia yang menggunakan parameter PM 10, partikel halus di udara dengan ukuran 10 mikron (mikrometer). Sedangkan data AirVisual menggunakan parameter PM 2,5, dengan ukuran partikel halus lebih kecil dari 2,5 mikron.
Padalah, menurut Ahmad Safrudin, parameter PM 2,5 dipakai sebagai parameter dunia. Pasalnya, partikel halus ini mendominasi zat pencemar di udara, dengan jumlah yang lebih banyak daripada sulfur dioksida ataupun karbon monoksida.
Saking halusnya, partikel ini sanggup menembus masker dan sulit disaring oleh bulu hidung, sehingga besar kemungkinan menyusup sampai paru-paru dalam jumlah besar.
"Justru dengan data seperti ini, pemerintah bisa membalikkan pada publik, bahwa publik harus partisipasi buat menurunkan ini. Pemerintah bisa berkata, 'Mobil sepeda motor kalian sudah uji emisi belum? Kalian jangan pakai lagi bahan bakar pencemar, seperti premium, pertalite, solar 48 (bio solar)'," tegas Ahmad Safrudin.
"Toh, kalaupun terjadi pencemaran, masyarakat Jakarta enggak akan marah kok," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.