JAKARTA, KOMPAS.com - AS (31), pengemudi taksi online yang sekap dan aniaya penumpangnya ini akhirnya mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya karena perbuatanya. Dia nekat menyekap seorang penumpang perempuan berinisial SDP dan memerasnya pada Rabu (26/6/2019).
Tersangka pun mengambil uang korban sebanyak Rp 4 juta. Atas perbuatanya, AS dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara. Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:
Saat itu AS mendapat pesanan untuk mengantar korban sesuai aplikasi taksi online. AS harus mengantar korban dari Plaza Indonesia menuju apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara. AS pun menjemput korban pukul 21.00 dengan mobil Suzuki Ignis berwarna putih dengan nomor polisi B 777 NAY.
Dalam perjalanan menuju apartemen korban, AS tiba tiba menepi di kawasan Pluit Indah. Tersangka lantas langsung menyekap korban dengan mengikat kedua tanganya dengan tali sepatu dan menyumpal mulutnya dengan kain. Korban pun sontak melawan AS dengan memberontak di dalam mobil.
Karena memberontak, tersangkan pun sempat memukul korban dibagian wajah hingga mengakibatkan luka.
Pelaku mengikat kedua tangan penumpangnya itu dengan tali sepatu. Korban juga dipukuli hingga gigi bawahnya patah.
"Korban tetap berupaya melawan. Karena dia melawan, akhirnya dipukul sampai giginya patah satu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019). Pergelangan tangan korban juga mengalami luka lecet karena diikat kencang dengan tali sepatu.
4. Sebelum diperas, AS bawa korban keliling wilayah Jakarta
Setelah menyekap korban dengan mengikat kedua tangan dan menyumpal mulu dengan kain, AS lantas membawa korban berkeliling di kawasan Jakarta.
"Tersangka membawa korban keliling karena ingin mencari lokasi tempat ATM yang aman. Supaya korban bisa mengambil uang," kata Argo.
Akhirnya, korban memutuskan untuk masuk ke jalur tol Jagorawi arah Jakarta-Bogor.
Korban pun dibawa ke rest area tol Jagorawi kilometer 21 dan dipaksa mengambil uang di ATM. Dengan penuh tekanan, korban diikuti tersangka mengambil uang di dalam ATM sebesar Rp 2.500.000. Uang tersebut diberikan kepada tersangka.
Tidak puas dengan itu, tersangka kembali membawa korban ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan dan dipaksa menarik uang lagi dari ATM. Alhasil, korban memberikan uang lagi sebesar Rp 1.500.000.
5. Usai diperas, AS tinggalkan korban di Blok M malam hari.
Setelah mendapatkan uang sebesar Rp 4 juta dari korban, AS langsung meninggalkan korban di Blok M. Beruntung telepon genggam milik korban tidak ikut dirampas oleh tersangka. Korban pun menelepon kakaknya yang tinggal di Pluit untuk menjemputnya di Blok M.
6. Korban nekat lakukan pemerasan karena terlilit hutang.
AS akhirnya ditangkap di rumah kakaknya di kawasan, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (28/6/2019) malam.
Dari keterangan kakak tersangka, AS mengaku nekat melakukan hal tersebut karena terlilit utang. "Dari keterangan kakak tersangka ternyata dia punya banyak utang," kata Argo.
Saat diperiksa polisi, AS mengaku baru kali ini melakukan kejahatan. Dia mengaku khilaf melakukan perampokan dan menyekap penumpang perempuan tersebut
"Dia mengaku baru pertama kali. Namun penyidik tidak begitu saja percaya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.