Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Gubernur Anies, Kontroversi, dan Janji Reklamasi

Kompas.com - 01/07/2019, 07:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


PULAU yang kini berubah nama menjadi Pantai Reklamasi, meski sudah nyaris 5 tahun dibahas, kontroversinya masih saja terus menggema.

Terakhir pada pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pantai Reklamasi. Padahal saat kampanye Anies menolak reklamasi.

Saya memasuki pantai Reklamasi, mencari temuan sekaligus mewawancarai khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas sejumlah hal yang saya temukan dari ratusan hektar Pulau buatan ini.

Kontroversi izin

Saya memulai perjalanan dengan memasuki Pulau buatan seluas lebih dari 300 hektar di Pantai Utara Jakarta, tepatnya di daerah Kapuk. Pulau yang sudah tampak pembangunannya sejak tahun 2015 lalu kini berubah total.

Terakhir tahun 2016 saya melihat pulau itu melalui Helikopter. Kondisinya saat itu jauh berbeda dengan sekarang.

Tahun 2016, meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), terlihat sudah ada bangunan di Pulau D yang namanya kini menjadi Pantai Maju.

Kondisi ini mejadi peluru yang menyerang Gubernur Ahok saat Pilkada 2017. Ahok dikritik karena dianggap membiarkan pengembang besar mendirikan bangunan tanpa izin, tapi menggusur pihak tak berdaya.

Sang Penantang Ahok, Anies Baswedan, gencar melancarkan kritik. Puncaknya adalah saat debat Pilkada. Anies menentang reklamasi dan berjanji akan menghentikannya.

“Kalau Anda lihat di Kepres (Keputusan Presiden) itu, ada bentuknya yang sekarang beda sekali. Wewenang dan tanggung jawab reklamasi ada di Gubernur. Karena itu, ketika saya Gubernur, saya ingin memanfaatkan otoritas ini untuk rakyat banyak, bukan untuk sekelompok orang."

Pernyataan di atas disampaikan Anies saat debat pada bulan April 2017 silam.

Anies menepati janjinya. Setelah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, ia sempat menyegel bangunan di pulau reklamasi dengan dasar IMB yang belum keluar.

Namun, kini IMB itu dikeluarkan. Pembangunan di Pantai Kita (dulu: pulau C) dan Pantai Maju (dulu: pulau D) berlanjut pesat dan mencengangkan. Ribuan bangunan berdiri di atas lahan yang dulunya adalah laut.

Anies: Saya tak lanjutkan reklamasi

Saya mendatangi Gubernur Anies dan bertanya, mengapa dulu saat kampanye ia mengatakan akan menghentikan reklamasi namun kini justru memberi izin pembangunan reklamasi?

Anies menjawab, “Saya tidak melanjutkan reklamasi. Saya menghentikan reklamasi. Ada 17 pulau sebelumnya yang direncanakan. Tiga belas di antaranya saya batalkan.”

Ia menjelaskan, “Sisanya 4 pulau yang sudah tampak secara fisik, dan sebagian bahkan sudah tampak bangunan di sana (Pulau D dan Pulau N milik Pelindo), tak mungkin dihancurkan kembali. Ratusan hektar dengan kedalamannya akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.”

Wapres Jusuf Kalla membela Anies saat ditanya wartawan terkait penghancuran pulau reklamasi.

"Ya, kita harus realistis dan pragmatis. Mereka sudah reklamasi sampai dengan biaya triliunan dan sudah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar. Siapa yang mau bongkar? Kenyataan mereka sudah membangun dengan izin pemerintah yang lama, ya. Jadi, Gubernur Anies tentu berpikir seperti itu bahwa ini ada berdasar ketentuan-ketentuan yang ada. Maka yang sudah terjadi reklamasi tidak mungkin dibongkar, lah. Tapi, mereka bikin aturan-aturan," kata Kalla.

Kawasan reklamasi Pulau D yang sekarang bernama Kawasan Pantai Maju di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/6/2019). Pemprov DKI menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D atau Pantai Maju, pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Bangunan itu terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan) yang sudah jadi, serta 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.KOMPAS/RIZA FATHONI Kawasan reklamasi Pulau D yang sekarang bernama Kawasan Pantai Maju di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/6/2019). Pemprov DKI menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D atau Pantai Maju, pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Bangunan itu terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan) yang sudah jadi, serta 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Kondsi deretan rumah toko siap huni di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Jakarta Utara, Kamis (20/6/2019). Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 bangunan di Pulau D. Bangunan itu terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi, serta 311 rumah kantor dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO Kondsi deretan rumah toko siap huni di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Jakarta Utara, Kamis (20/6/2019). Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 bangunan di Pulau D. Bangunan itu terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi, serta 311 rumah kantor dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Saya berkesempatan masuk ke dalam lahan buatan ratusan hektar, mantan tepi laut di Utara Jakarta.

Saya menyaksikan pembangunan yang luar biasa di Pantai Maju. Memang ada pemandangan berbeda saat 2 tahun lalu dan kini. Dahulu sulit untuk masuk ke area reklamasi ini. Tapi kini jauh lebih longgar.

Saya berjalan di ruang publik yang memang diatur sementara ini dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 206 tahun 2016. Dari atas jembatan saya melihat bangunan ruko, perkantoran, hingga perumahan membentang dari ujung pantai Laut Jawa hingga tepi pantai reklamasi di tepi utara Jakarta.

Lanskap daratan baru ini terkesan mewah dengan jalan-jalan yang besar. Saya melihat satu spanduk pemasaran yang menawarkan perumahan. Paling murah harganya Rp 3 miliar dan termahal Rp 6 miliar lebih untuk luas 150 meter persegi. 

Tertahan tim pengamanan

Saya terus berkeliling hingga melihat pembangunan fly-over (jembatan layang) yang tampaknya akan menghubungkan Pantai Maju (Pulau D) dengan Pantai Kita (pulau C).  Puluhan truk lalu-lalang silih berganti datang dan pergi.

Sampai akhirnya saya bertemu anggota tim pengamanan yang menjaga lahan yang dikelola pengembang PT Kapuk Niaga Indah. Saya diminta pergi meninggalkan lokasi.

Saya menolak pergi. Saya berargumen, ada hak saya dan tim AIMAN untuk berada di kawasan ini karena merupakan ruang publik.

Saya menyebut soal Pergub 206/2016 yang mengatur tentang ruang publik yang boleh dimasuki oleh siapa pun dari kalangan mana pun.  Setelah berdebat cukup lama, saya akhirnya dibiarkan masuk.

Jakarta dapat apa?

Atas sejumlah temuan di lapangan, saya menanyakan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penjelasan lengkap Gubernur diulas lengkap di program AIMAN yang tayang malam ini, Senin (1/7/2019) pukul 20.00 di KompasTV.

Pemprov DKI Jakarta dapat apa dari bisnis swasta mewah triliunan rupiah yang lahannya dimiliki dan dikuasai Pemprov DKI Jakarta? Saksikan jawabannya di program AIMAN malam ini.

Saya Aiman Witjaksono...
Salam!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com