JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan nama calon wakil gubernur DKI Jakarta masih bisa diganti.
Partai pengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bisa menarik dua nama cawagub yang sudah diajukan dan menggantinya. Asalkan, dua nama itu belum ditetapkan sebagai cawagub oleh panitia pemilihan (panlih) wagub DKI.
"Sebelum ditetapkan oleh panlih, partai pengusung masih bisa menarik, melalui gubernur masih bisa menarik," ujar Bestari saat dihubungi, Senin (1/7/2019).
Bestari belum bisa memastikan waktu penetapan cawagub DKI. Penetapan itu akan dilakukan setelah tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI.
Rapat paripurna pengesahan tatib itu rencananya digelar Senin (8/7/2019) pekan depan.
Baca juga: Soal Cawagub DKI, Tjahjo Kumolo Singgung Political Will Parpol Pengusung
Selain itu, cawagub DKI juga memungkinkan diganti jika dua kali rapat paripurna pemilihan wagub DKI tidak kuorum.
"Kalau tidak kuorum dua kali, maka nanti dibawa ke rapat pimpinan (rapim) untuk mengambil keputusan," kata Bestari.
"Rapim itu memutuskan apakah melaksanakan pemilihan ulang, ataukah memulangkan calon, ataukah hal lainnya," tambahnya.
Jika hasil rapat pimpinan DPRD memutuskan untuk memulangkan cawagub, lanjut Bestari, maka dua parpol pengusung harus mengirim dua nama yang akan diajukan.
Baca juga: Disebut Bisa Batal Jadi Cawagub DKI, Ini Kata Ahmad Syaikhu
"Nanti partai pengusung yang akan mengirim kembali namanya. Waktunya tidak ditentukan, tergantung dari kesiapan partai pengusung," ucap Bestari.
Kursi wagub DKI masih kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno pada 10 Agustus 2018. Partai Gerindra dan PKS telah mengajukan dua nama cawagub, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI.
DPRD DKI telah membentuk pansus untuk menggelar pemilihan wagub melalui rapat paripurna. Pansus itu kini tengah menyempurnakan tata tertib pemilihan wagub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.