JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bangunan-bangunan di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta tak memengaruhi kehidupan nelayan dan lingkungan hidup. Sebab, pendirian bangunan di pulau reklamasi tidak sama dengan proyek reklamasi itu sendiri.
"Soal bangunan, itu ada di lahan yang sudah jadi daratan. Jadi, bukan membuat reklamasi. Jadi, enggak ada pengaruhnya sama nelayan, enggak ada pengaruhnya sama lingkungan hidup," ujar Anies dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.
Anies menyampaikan, bangunan di pulau reklamasi tidak menyalahi aturan tata ruang. Hanya, bangunan-bangunan itu didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Pemprov DKI pun sempat menyegel bangunan-bangunan itu. Pengembang kemudian menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda.
Baca juga: Anies: Pembongkaran Pulau Reklamasi Akan Sebabkan Kerusakan Lingkungan Luar Biasa
Setelah semua ketentuan ditaati dan pengembang mengajukan IMB, Pemprov DKI harus menerbitkan IMB tersebut.
"Setelah mereka (pengembang) membayar denda, mereka menunaikan, menjalani hukuman dari pengadilan. Maka, mereka berhak untuk mendapatkan IMB," kata Anies.
Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.
Sementara Ahok beberapa waktu lalu mengatakan, ketika dia menjabat, dirinya tidak bisa menerbitkan IMB untuk bangun-bangunan itu lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI.
Ia menunggu perda itu disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi sebesar 15 persen atas penjualan lahan reklamasi. Dana kontribusi tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan Ibu Kota.
"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," kata Ahok.
Ia mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI.
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tanya Ahok. Ahok heran bahwa Anies menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016.
"Kalau pergub aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok.
Baca juga: Ahok Komentari Keputusan Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.