Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PKS Pastikan Dua Cawagub DKI yang Diajukan Tak Mengundurkan Diri

Kompas.com - 02/07/2019, 12:55 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi memastikan bahwa dua nama yang sudah diajukan sebagai calon wakil gubernur dari PKS yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, tidak akan mundur.

Sejauh ini keduanya tetap pada keputusan awal tetap maju sebagai cawagub.

"Iya enggak ada yang mundur. Selama enggak ada surat ya enggak ada pengunduran," ucap Suhaimi saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).

Terkait status Syaikhu yang saat ini juga lolos sebagai anggota DPR RI, Suhaimi mengatakan bahwa Syaikhu tetap maju sebagai cawagub. Dia memastikan keduanya tidak akan mundur di tengah jalan. Terlebih ketika DPRD DKI Jakarta sudah menetapkan dua nama cawagub itu dalam sidang paripurna.

Baca juga: 6 Dinamika Pemilihan Wagub DKI: Gerindra-PKS Tarik Ulur hingga Munculnya Adhyaksa

Artinya, kedua cawagub tidak akan dikenai denda sesuai yang tercantum dalam tata tertib (tatib).

"Pertama secara pribadi itu lebih baik ditanyakan ke Pak Syaikhu pilih yang mana. Tetapi secara struktural tidak ada penggantian. Tidak ada pengunduran diri melainkan kalau berhalangan tetap yaitu meninggal," kata dia.

Sebelumnya, cawagub DKI Jakarta bakal dikenai sanksi jika mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh panitia pemilihan (panlih) wagub DKI.

Baca juga: Pansus Kembali Gelar Rapat untuk Lengkapi Tatib Pemilihan Wagub DKI

Sanksi itu ialah pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda maksimal Rp 50 miliar.

"Kalau dia (cawagub) tetap mau mundur, dia dikenai sanksi seperti tertulis di dalam tatib (tata tertib). Itu dendanya Rp 50 miliar dan kurungan (penjara)," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Aturan tersebut masuk dalam draf tata tertib pemilihan wagub DKI. Sanksi bagi cawagub DKI yang mengundurkan diri dalam draf tatib itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Pemilihan Wagub DKI Digelar 22 Juli

Pasal 191 Ayat 1 dalam UU itu menyebutkan, calon gubernur atau calon wakil gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri dalam rentang waktu setelah ditetapkan sebagai calon hingga pemungutan suara bakal dikenai pidana penjara dan denda.

Rinciannya, pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Sementara denda yang dikenakan minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com