JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial NK dan TSM yang menggelapkan truk trailer milik sebuah perusahaan swasta menjual kendaraan tersebut seharga Rp 50 juta kepada seorang penadah di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan uang puluhan juta tersebut digunakan mereka untuk pesta narkoba.
"Dari hasil penjualan tersebut para tersangka ini kebetulan baik sopir maupun kenek adalah suami istri dan kemudian uang itu dipakai hura-hura salah satunya melaksanakan pesta sabu," kata Jerrold di kantornya Selasa (2/7/2019).
Selain itu, uang itu juga digunakan oleh para pelaku untuk berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran dari kepolisian dan memenuhi kebutuhan sehari-hari selama sekitar enam bulan.
Baca juga: Gelapkan Truk Trailer, Pasutri Ditangkap
Adapun truk tersebut dijual para pelaku dengan membaginya menjadi tiga bagian yakni kepala truk, bagian belakang, dan roda.
"Untuk rinciannya, kepala truk dijual Rp 25 juta, buntutnya Rp 20 juta, dan bannya dijual Rp 5 juta," ujar Jerroid.
Bagian-bagian tersebut dijual di daerah Prabumulih, Sumatera Selatan kepada seseorang DPO kepolisian berinisial UJG.
Adapun keduanya ditangkap setelah polisi memburu keduanya selama enam bulan. Pasangan ini akhirnya ditangkap polisi di Prabumulih pada 27 Juni 2019.
Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati kepada pemilik perusuhan tempat dia bekerja karena sering dituduh berbuat yang tak dilakukannya
Adapun terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.