Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pengedar Sabu yang Kerap Transaksi di Parkiran Restoran Cepat Saji

Kompas.com - 02/07/2019, 16:23 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar sabu berinisial D diciduk polisi lantaran diduga bertransaksi di lapangan parkir restoran cepat saji di kawasan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan.

Kapolsek Cilandak, Ajun Komisaris Besar Kasto Subki mengatakan, penangkapan terjadi pada Kamis, (27/6/2019) pukul 00.30.

Polisi melakukan tindakan setelah menerima laporan masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di parkiran restoran tersebut.

Saat melakukan pemantauan di lokasi, polisi melihat D datang membawa dua plastik putih dan satu amplop. Seketika polisi langsung menyergap D.

Baca juga: Meronta dan Berusaha Kabur, Kaki Pengedar Sabu Ditembak

Setelah dilakukan pemeriksaan, amplop tersebut diketahui berisi sabu yang akan diantarakan kepada seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian polisi.

"Kemudian dari tersangka ditemukan barang bukti berupa barang yang telah didalami ternyata barang ini adalah sabu yang ada dua (paket), seberat 12,5 gram," ujar dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Kepada polisi, terasangka mengaku mendapatkan perintah dari seseorang bernama Ali melalui telepon. D bahkan tidak pernah bertemu dengan Ali sebelumnya. Dia juga mengaku tidak tahu berapa harga sabu yang dia bawa tersebut.

Satu yang pasti, menurut D, Ali memintanya datang ke parkiran restoran cepat saji untuk memberikan barang haram tersebut kepada seseorang.

Di sisi lain, D mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut. Untuk pengiriman yang gagal ini saja dia dijanjikan uang sebesar Rp 700.000.

Baca juga: Pengedar Sembunyikan Sabu di Sandal

Hingga saat ini, pihak Polsek Cilandak masih mengembangkan kasus peredaran sabu tersebut. Keberadan Ali pun masih diselidiki.

"Keberadaan Ali saat ini masih dalam pencarian," ucap Kasto.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 144 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 karena ia menjadi perantara mengedarkan narkoba golongan 1.

Selain itu D terancam 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 karena menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com