JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi selidiki modus baru peredaran narkoba, yakni pelaku menyimpan sabu di masjid seperti yang dilakukan D.
Untuk diketahui, D adalah seorang pengedar yang ditangkap di lapangan parkir restoran cepat saji di kawasan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan, pada Kamis (27/6/2019) lalu.
Sebelum D tertangkap di lapangan parkir restoran cepat saji untuk transaksi, dia diketahui menyimpan barang haram tersebut di sebuah masjid di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu yang Kerap Transaksi di Parkiran Restoran Cepat Saji
D mendapatkan sabu dari orang suruhan seseorang bernama Ali yang masih dalam pengejaran polisi. Ali menghubungi D untuk mengambil sabu di masjid pada Rabu (26/7/2019), pukul 21.30 WIB.
D hanya ditugaskan mengambil sabu yang diletakan di kamar mandi masjid oleh orang tidak dikenal. Keesokan harinya barulah D membawa sabu tersebut ke lapangan restoran cepat saji untuk diberikan kepada orang lain. Saat itulah satuan Polsek Cilandak menangkap D.
"Iya itu lagi kami selidiki. Makanya kami selidiki, ada metode baru lagi (sabu simpan di masjid)," kata Kapolsek Cilandak Ajun Komisaris Besar Kasto Subki di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 12,5 gram sabu yang siap diedarkan.
Baca juga: Pengedar Sembunyikan Sabu di Sandal
"Tersangka mengaku tidak kenal dengan yang mau diberikan sabu. Dia hanya disuruh (Ali)," ujar Kasto.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 144 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 karena ia menjadi perantara mengedarkan narkoba golongan 1.
Selain itu D terancam 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 karena menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.