JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyebut anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto tidak terikat dengan peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini membuat Bambang bebas cuti maupun izin tanpa batas waktu dan tanpa perlu pemberitahuan resmi kepada BKD.
"Dia bukan PNS artinya dia profesional. Kapan saja dia boleh cuti atau tidak masuk. Ketika dia lapor ke kordinator TGUPP itu boleh saja, sah saja. Dia bukan PNS kok enggak terima apa-apa," ucap Chaidir saat ditemui di ruangannya, BKD, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Baca juga: Selesai Bela Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Masih Cuti dari TGUPP DKI
BW memang mengajukan cuti selama satu bulan saat menjadi kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Namun hingga saat ini mantan pimpinan KPK tersebut belum melaporkan untuk aktif kembali.
"Memang berdasarkan informasi yang saya terima dia sampai dengan masalah di MK kelar. Nah sampai sekarang dia belum melaporkan lagi untuk aktif kembali. Selama dia belum melaporkan aktif kembali berarti beliau masih tetap ambil cuti atas keinginannya sendiri," kata dia.
Chaidir pun menyebut jika cuti BW atau anggota TGUPP tidak dibatasi waktu karena mereka bukan PNS.
Baca juga: Polemik Anggota TGUPP Anies Jadi Pengacara BPN Prabowo-Sandiaga
"Izin sebulan paling lama tapi beliau bisa ngajuin lagi atau laporan dulu. Enggak dibatasi (waktunya) tergantung mereka bisa menyelesaikan, kan itu bukan PNS," ucapnya.
Diketahui, BW mengajukan cuti selama sebulan dari tugasnya karena menjadi pengacara Prabowo-Sandiaga yang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Sidang putusan sengketa hasil pilpres itu telah digelar pada Kamis (27/6/2019). Dalam sidang putusan, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Baca juga: Jadi Pengacara Prabowo, Bambang Widjojanto Cuti Sebulan dari TGUPP
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.