Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alami Gangguan Jiwa, Bisakah Wanita Bawa Anjing ke Masjid Dijerat Pidana?

Kompas.com - 02/07/2019, 18:53 WIB
Dean Pahrevi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wanita berinsial SM (52) yang bawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kabupaten Bogor telah ditetapkan Polres Bogor sebagai tersangka penistaan agama.

Adapun penetapan SM sebagai tersangka penistaan agama dilakukan Polres Bogor sebelum hasil pemeriksaan kejiwaan SM selesai. Kini, pemeriksaan kejiwaan SM sudah selesai ditangani pihak RS Polri dan SM dipastikan mengalami gangguan jiwa.

Yang menjadi pertanyaan, bisakah seseorang yang alami gangguan jiwa dijerat pidana?

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meski SM sudah dipastikan alami gangguan jiwa, proses hukum SM tetap berlanjut ke pengadilan.

"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka pengadilan lah yang menguji apakah tersangka bisa dipertanggung jawabkan atas perbuatannya," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid di Bogor Dipastikan Alami Gangguan Jiwa

Abdul pun menilai pihak kepolisian terburu-buru dalam menetapkan SM sebagai tersangka. Menurut dia, polisi seharusnya menunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan kejiwaan SM selesai di RS Polri.

Sebab, berdasarkan pasal 44 KUHpidana seseorang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.

"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus dihentikan penyidikannya dengan SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan), sedangkan yang dapat menjadi dasar menghentikan penyidikan adalah kurangnya alat bukti, tindakannya bukan peristiwa pidana melainkan perdata, tersangka meninggal dunia, (perkara) kadaluarsa dan nebus ib idem atau sudah pernah diputus perkaranya," ujar Abdul.

Dalam kasus ini, polisi tidak bisa menghentikan penyidikan karena tidak memiliki alasan sesuai aturan SP3 yang berlaku. Oleh karena itu, proses hukum SM akan tetap berlanjut ke pengadilan.

Baca juga: Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka Penistaan Agama

"Mestinya dipastikan dulu keadaan jiwannya orangnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga ketika diberhentikan (penyidikan) tidak perlu pakai SP3. Tetapi (di pengadilan) itu (hasil pemeriksaan kejiwaan) bisa jadi bukti bahwa dia tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujar Abdul.

Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan SM sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 156a tentang penistaan agama usai aksinya memasuki masjid dengan membawa anjing dan menggunakan sepatu.

"Penentuan bukti beberapa keterangan lima saksi dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com