JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault dalam beberapa hari terakhir disebut-sebut ingin menjadi wakil gubernur DKI Jakarta. Posisi wakil gubernur Jakarta kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno pada Agustus tahun lalu.
Penyebutan nama Adhyaksa muncul saat dia menemui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di kediamannya di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019) lalu.
Prasetio mengatakan, Adhyaksa menyampaikan keinginannya untuk menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.
"Beliau (Adhyaksa) juga ingin mencoba, maulah istilahnya, mau juga mencalonkan (jadi wagub). Mau juga beliau, ya kalau bisa," ujar Prasetio.
Baca juga: Adhyaksa Dault Disebut Ingin Jadi Wagub, Ini Tanggapan Gerindra
Ia menyebutkan, kedatangan Adhyaksa juga untuk bersilaturahim dengannya sebagai teman yang sama-sama pernah menjadi pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
PKS sebut "sudah close"
Sebagai partai pengusung kedua cawagub DKI, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menyebutkan tak ada yang salah dengan keinginan Adhyaksa.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyatakan, semua orang berhak untuk mempunyai keinginan dan tak bisa disalahkan.
"Pertama orang punya keinginan boleh enggak? Ya keinginan enggak bisa disalahin biarkan saja, siapa saja boleh. Mbak, mau jadi cawagub juga boleh. Jadi tak usah kaget orang mau nyalon," kata Suhaimi saat dihubungi Kompas.com, Selasa kemarin.
Namun, keinginan Adhyaksa itu tak sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang sudah dibentuk untuk pemilihan wagub DKI Jakarta. Secara mekanisme, nama cawagub diajukan oleh PKS dan Partai Gerindra. Dua partai itu sudah mengajukan dua nama dan kini dibahas DPRD DKI.
DPRD DKI saat ini tengah menyempurnakan draf tata tertib pemilihan wagub yang dikerjakan pansus (pania khusus).
"Kalau soal mekanisme ya beda. Mekanisme ini kan kami sudah menetapkan, sudah dikirimkan ke Pak Gubernur, sudah dibahas di DPRD. Sekarang dibentuknya pansus kan karena ada dua calon. Nanti pansus membuat tatib, nanti pansusnya bubar baru ada panlih dan terpilihlah salah satu," kata dia.
Dengan begitu, Adhyaksa sudah tidak bisa mengajukan diri. Apalagi, Adhyaksa juga bukan kader PKS atau pun Gerindra.
"Iya sudah close. Tapi kalau orang keinginan ya enggak bisa disalahin. Ini kan sudah dikirim sudah masuk ke pansus," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan siapa pun boleh menjadi cawagub DKI Jakarta.