Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid Dipastikan Idap Gangguan Jiwa

Kompas.com - 03/07/2019, 11:07 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang perempuan berinisial SM (52) yang membawa anjing dan tetap menggunakan alas kaki saat memasuki sebuah masjid di daerah Bogor, Jawa Barat, telah diperiksa kejiwaannya oleh pihak Rumah Sakit Polri Kramatjati sejak Senin (1/7/2019) hingga Selasa kemarin. Hasilnya, SM dipastikan mengidap gangguan jiwa jenis skizofrenia.

Hasil tersebut berdasarkan observasi tim dokter jiwa Rumas Sakit Polri Kramatjati selama dua hari itu, riwayat masalah kejiwaan SM dari rumah sakit jiwa (RSJ) yang menangani SM, serta dari kesaksian pihak keluarga SM.

Baca juga: Punya Gangguan Kejiwaan, Wanita Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Tetap Diproses Hukum

"Sudah dipastikan (alami) gangguan jiwa, selain kami secara maraton dua hari ini observasi dan melakukan pemeriksaan dan dari medical record yang disampaikan ke kami," kata Kepala RS Polri Kramatjati Brigjen (Pol) Musyafak di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa.

SM diketahui juga kerap melakukan kontrol kondisi kejiwaan di sejumlah RSJ di daerah Bogor.

Disarankan berobat ke RSJ

Musyafak mengatakan, pihaknya menyarankan kepada penyidik dari Polres Bogor agar merujuk SM ke RSJ untuk diobati masalah kejiwaannya. Dia menyarankan SM dirawat di RSJ terdekat dari rumahnya supaya mudah dikontrol pihak keluarga.

"Dari hasil pemeriksaan dan observasi kemarin selama dua hari ya, itu kami akan beri masukan atau saran ke penyidik untuk tindak lanjut, dan dirawat di RSJ itu usulan kami. Adapun pelaksanaan tergantung penyidik," ujar Musyafak.

Polres Bogor sudah menetapkan SM sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 156a tentang penistaan agama.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, penetapan tersangka dilakukan atas dasar dua alat bukti yang cukup, yakni persesuaian keterangan serta barang bukti berupa pakaian dan alas kaki.

"Untuk proses hukumnya memang tetap dilaksanakan seperti itu. Ini 1x24 jam kami sudah menentukan tersangka, kemudian status penahanan dan kami jamin bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya sampai tuntas," ujar Dicky di Mapolres Bogor, Selasa.

Proses hukum berlanjut

Meski dipastikan alami gangguan jiwa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, proses hukum terhadap SM akan tetap berlanjut hingga ke pengadilan.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, proses hukum SM tetap berlanjut ke pengadilan karena pihak kepolisian terlebih dahulu menetapkan SM sebagai tersangka sebelum mengetahui SM dipastikan alami gangguan jiwa.

Baca juga: Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Kalla Ingatkan Tak Balas Dendam

Pasal 44 KUHPidana menyebutkan, seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.

"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus dihentikan penyidikannya dengan SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan), sedangkan yang dapat menjadi dasar menghentikan penyidikan adalah kurangnya alat bukti, tindakannya bukan peristiwa pidana melainkan perdata, tersangka meninggal dunia, (perkara) kedaluwarsa dan nebus ib idem atau sudah pernah diputus perkaranya," ujar Abdul.

Dalam kasus itu, polisi tidak bisa lagi menghentikan penyidikan karena tidak memiliki alasan sesuai aturan SP3 yang berlaku. Karena itu, nasib SM akan ditentukan di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com