JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial AF (24) dan GT (27) beserta seorang penadah berinisial RH, diringkus polisi di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (24/7/2019)
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, dalam sehari pelaku bisa mencuri hingga 10 sepeda motor.
"Jadi berdasarkan informasi (dari pelaku) itu dalam sehari bisa tujuh sampai 10 (sepeda motor)," kata Rachmat di kantornya Rabu (3/7/2019).
Dalam menjalankan aksinya, kata Rachmat, mereka menggunakan kunci T buatan untuk mencongkel kunci kontak sepeda motor korbannya.
Baca juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor Kawasaki KLX di Bekasi Terekam CCTV
Biasanya, mereka mengincar sepeda motor milik warga yang terparkir di depan rumah di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Setelah melakukan aksinya, sepeda motor tersebut langsung diantarkan ke tempat RH di kawasan Rawa Buaya.
"Motor dijual pelaku ke penadah Rp 2 juta," ucapnya.
Polisi kemudian mengumpulkan informasi mengenai pelaku dengan memeriksa sejumlah CCTV yang sempat merekam aksi mereka.
Baca juga: Melawan Gunakan Senjata, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi hingga Tewas
Akhirnya Polisi melakukan penangkapan terhadap ke tiga pelaku saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor curian pada Senin (24/7/2019) lalu.
Terhadap AF dan GT Polisi mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun pemjara.
Sementara terhadap RH dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.