Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Kompas.com - 03/07/2019, 15:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh materi pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Harris Simamora, pelaku kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018 lalu.

JPU Fariz Rachman menyebut, pleidoi Harris tidak beralasan dan tidak didukung argumentasi yang kuat.

"Kami selaku penuntut umum dalam hal ini secara tegas menyatakan menolak dan membantah seluruh dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa sebagaimana yang termuat dalam nota pembelaannya," kata Fariz pada sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi Selatan, Rabu (3/7/2019).

"Dalil yang termuat dalam nota pembelaan terdakwa sangat tidak beralasan dan tidak didukung argumentasi yuridis secara teoretis maupun praktis," imbuh Fariz membacakan repliknya.

Baca juga: Keluarga Khawatir, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Bakal Banding

JPU tetap berkeyakinan bahwa Harris melakukan pembunuhan berencana, meskipun terdakwa membantah hal tersebut melalui pleidoinya yang dibacakan pada 24 Juni 2019 silam.

Dalam pleidoi yang ia bacakan dalam persidangan, Harris mengaku tak sanggup mengendalikan diri lantaran sakit hati oleh ucapan korban, Daperum Nainggolan.

Ia kemudian menguraikan kronologi saat ia menghabisi nyawa Daperum dan istrinya, Maya Boru Ambarita, kemudian menutupi wajah mereka dengan bantal.

Niat menghabisi kedua anak korban yang bingung dengan keadaan pun ia lakukan dengan mencekik mereka hingga tewas.

"Uraian proses perbuatan terdakwa yang dijelaskan dalam pleidoi penasihat hukum telah terbantahkan oleh keterangan terdakwa dalam pleidoi pribadinya," jelas JPU Fariz Rachman.

Fakta bahwa Harris turut menggondol barang dan uang usai membunuh korban dianggap JPU sebagai bukti bahwa terdakwa merencanakan perbuatannya secara matang.

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar Divonis Hukuman Mati

"Bahwa terdakwa mengambil handphone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, kemudian mengambil uang sejumlah Rp 2 juta lalu menggunakan mobil milik korban untuk melarikan diri, dilanjutkan membuang linggis yang digunakan untuk membunuh korban, adalah cara-cara untuk menyembunyikan perbuatannya yang telah dipikirkan secara matang," kata Fariz dalam persidangan.

Berangkat dari hal ini, JPU memohon majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU pada 27 Mei 2019, yakni pidana mati.

Harris dianggap melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.

Harris berjanji jika permohonannya dikabulkan majelis hakim, dirinya akan memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik.

"Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan saya kesempatan hidup untuk memperbaiki kehidupan saya. Ketika saya diberikan kesempatan, saya akan berbuat terbaik dan sebaik-baiknya bagi bangsa dan kehidupan bermasyarakat," kata Harris dalam pleidoinya, 24 Juni 2019.

Agenda persidangan selanjutnya yakni pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukumnya atas replik, yang rencananya dihelat pada Senin (8/7/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com