JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen, ke Kejaksaan Tinggi DKI pekan ini.
"Berkas kasus Kivlan akan dikirim hari Jumat," kata Jerry saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).
Oleh karena itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak mengagendakan pemanggilan Kivlan kembali.
"Tidak ada (pemeriksaan Kivlan lagi)," ujar Jerry.
Baca juga: Polisi Rampungkan Berkas Perkara Kivlan Satu Per Satu
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Baca juga: Berkas Kivlan Akan Rampung, Bagaimana Nasib Penangguhan Penahanannya?
Sementara itu, polisi telah menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebut Kivlan tidak kooperatif.
"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara obyektif maupun secara subyektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019)