Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Reklame Ilegal di Bekasi Diturunkan Petugas

Kompas.com - 03/07/2019, 23:27 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

BEKASI, KOMPAS.com - Enam konten reklame di Kota Bekasi, Jawa Barat yang berada di tiga ruas jalan, yakni Jalan Sultan Agung, Jalan Sudirman, dan Jalan Ahmad Yani diturunkan petugas Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Rabu (3/7/2019).

Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi, Arief Maulana mengatakan, satu reklame di Jalan Sudirman diturunkan karena ada ketidaksesuaian antara konten penayangan dengan izin yang dimiliki petugas.

Sedangkan lima reklame lainnya tidak mengantongi izin.

Keberadaan reklame ilegal itu terungkap setelah petugas melakukan penyisiran selama beberapa jam.

Petugas mencocokan data yang dimiliki dengan fakta di lapangan dimulai dari perbatasan DKI Jakarta menuju tengah kota hingga perbatasan Kabupaten Bekasi.

"Penyisiran kita lakukan bertahap, titik awal kita lakukan di perbatasan dengan DKI Jakarta dulu, setelah itu merambat ke wilayah lain," kata Arief seperti dikutip Antara.

Tidak hanya menurunkan konten reklame saja, petugas juga akan membongkar konstruksi reklame karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait.

"Ukurannya sangat bervariatif, mulai dari ukuran paling kecil sampai yang berukuran besar seperti 5 meter x 10 meter. Bahkan ada juga reklame jenis billboard yang menjadi incaran penurunan layar," ucapnya.

Arief menjelaskan, pengawasan ini dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame. Dia mengakui, selama ini pendapatan reklame memang tidak memenuhi target.

Hingga pertengahan tahun, raihan pajak reklame baru mencapai 20 persen atau setara Rp 18,2 miliar dari target yang dipatok sebesar Rp 91,4 miliar.

Sementara realisasi pajak reklame tahun 2018 lalu mencapai Rp 38,1 miliar dari target Rp 90 miliar.

"Rendahnya penyerapan pajak reklame disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya kurang kuatnya hukum yang kita miliki," katanya lagi.

Sementara itu, Kabid Bina Marga pada Dinas BMSDA Kota Bekasi, Widayat Subroto menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi kini sedang merevisi payung hukum tersebut berupa Peraturan Wali Kota Nomor 63 tahun 2017 tentang Penataan Reklame.

Dengan payung hukum tersebut, pihak swasta yang tidak memiliki izin akan langsung dikenakan pajak reklame.

Namun faktanya mereka justru telah memasang reklame tersebut sejak beberapa bulan sebelumnya, sehingga ada potensi pajak yang tidak disetor ke pemerintah.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com