Dengan adanya peraturan baru, maka pihak swasta yang terbukti melanggar izin atau tidak ada kesesuaian antara konten dengan dokumen, akan ditindak lebih tegas lagi.
Misalnya, mereka yang ketahuhan memasang reklame tanpa izin dari bulan Februari, Maret, April dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak reklame terhitung mulai Januari.
"Misalnya ada yang ketahuan pasang reklame tanpa izin di bulan September, nanti mereka akan kita minta bayar retribusi dimulai dari Januari. Jadi pada bulan apapun kalau ketahuan, mereka akan dihitung mundur (nilai retribusi) dari bulan Januari," kata dia.
"Kalau tidak mau bayar bisa dikenakan pidana, dan konstruksinya kita tebang," katanya lagi.
Berdasarkan data pihaknya, ada sekitar 12.000 reklame yang ada di Kota Bekasi, 2.000 diantaranya disinyalir tidak berizin alias ilegal sehingga ada potensi kebocoran pajak reklame di Kota Bekasi.
Pada bulan Mei 2019 lalu, sudah ada 25 papan reklame yang terpaksa dibongkar. Penertiban reklame itu menyangkut administrasi perizinan yang tidak dimiliki pengusaha.
"Kami melakukan penurunan lebih dulu diutamakan pemberitahuan 1, 2 dan 3. Kalau sudah diberikan pemberitahuan tidak juga diindahkan baru kami tindak," kata Subroto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.