JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial SM yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawarah di Kabupaten Bogor sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 156a tentang penodaan agama.
Sebelumnya, tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati sudah memastikan SM mengalami gangguan jiwa jenis skizofrenia.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus mengatakan, pihaknya memastikan proses hukum SM tetap berlanjut hingga ke pengadilan meski SM dinyatakan mengidap gangguan jiwa.
Baca juga: Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid Alami Gangguan Jiwa Sejak 2013
"Kami tetap melakukan penegakan hukum, jadi tidak berhenti hanya karena keadaan tersangka ini menderita penyakit yang tadi disampaikan," kata Iksantyo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019).
Iksantyo juga mengungkapkan bahwa SM kini telah berstatus sebagai tahanan Polres Bogor. Namun saat ini SM masih berada di RS Polri.
"Penahanannya tetap di Polres Bogor, sehingga jangan sampai nanti beranggapan bahwa si tersangka ini tidak dilakukan penahanan. Jadi, tetap dilakukan penahanan di Polres Bogor," ujar Iksantyo.
Dia menjelaskan, jika tim dokter menyarankan SM untuk dirawat inap agar masalah kejiwaannya cepat pulih, pihak kepolisian akan memberikan hak kepada SM untuk menjalani perawatan.
"Kalau dia sakit tetap harus diberikan haknya sebagai tersangka, kalau dia sakit dari dokter, dia harus dirawat ya harus dirawat," ujar Iksantyo.
Baca juga: Jasad Anjing yang Dibawa SM Saat Masuk Masjid Akan Jadi Barang Bukti
Iksantyo menegaskan, SM akan segera menghuni sel tahanan Polres Bogor usai hasil observasi kejiwaannya resmi diserahkan ke penyidik Polres Bogor.
Dia mengatakan, tak ada perlakuan khusus untuk SM meski dirinya dipastikan menderita gangguan jiwa. SM akan tetap ditahan oleh Polres Bogor bersama tahanan wanita lainnya.
"Tidak ada perlakuan khusus, tapi kalau dia sakit tetap harus diberikan haknya sebagai tersangka, kalau dia sakit dari dokter dia harus dirawat ya harus dirawat," ujar Iksantyo.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, anjing hitam yang dibawa SM ke dalam masjid ditemukan mati. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian anjing tersebut.
"Masalah anjing itu sudah kami temukan dalam keadaan sudah mati, tapi terhadap jasad binatang tersebut sudah kami buatkan berita acara," kata Dicky.
Dicky mengatakan, jasad anjing tersebut akan digunakan penyidik sebagai barang bukti yang akan ditunjukkan di pengadilan saat sidang kasus SM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.