JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, rapat paripurna pemilihan wagub DKI harus memenuhi kuorum 50 persen+1.
Dengan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang, maka rapat paripurna pemilihan wagub harus dihadiri minimal 54 anggota DPRD DKI.
Aturan itu tertuang dalam draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI yang telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (3/7/2019) kemarin.
"Kemendagri juga merekomendasikan ini kan supaya cepat, ya sudah (kuorumnya) setengah (50 persen)+1," ujar Bestari saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).
Baca juga: Adhyaksa Dault Disebut Ingin Jadi Wagub, Ini Tanggapan Gerindra
Jika rapat paripurna itu tidak kuorum, kata Bestari, penundaan pertama dilakukan dua kali dengan jeda masing-masing satu jam.
Jika tidak kuorum juga, penundaan kedua rapat paripurna dilakukan selama tiga hari.
"Kalau tidak terjadi kuorum, ada mekanisme yang diatur di situ, ditunda satu jam, (sebanyak) dua kali. Kemudian, kalau enggak kuorum juga, ditunda tiga hari. Setelah itu (jika tidak kuorum lagi), dibawa ke pimpinan (rapat pimpinan gabungan DPRD)," kata Bestari.
Dalam rapat pimpinan gabungan itu akan memutuskan langkah berikutnya yang harus diambil, apakah melakukan pemilihan ulang, mengembalikan cawagub kepada partai politik pengusung, atau keputusan lainnya.
Menurut Bestari, pansus akan merampungkan draf tatib itu pada Senin (8/7/2019). Kemudian, rapat paripurna pengesahan tatib rencananya digelar pada Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Untuk Pilih Wakil Gubernur DKI, Anies Disarankan Tiru Cara Ahok
Dasar penentuan kuorum
Anggota Pansus Pemilihan Wagub DKI Syarif menuturkan, kuorum 50 persen+1 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pansus menentukan kuorum itu sesuai arahan Kemendagri.
"Kuorumnya 50 (persen)+1. Kemendagri berpegangan pada klausul lain-lain itu adalah pemilihan wagub yang kosong," kata Syarif saat dihubungi terpisah.
Kuorum rapat paripurna diatur dalam Pasal 97 PP Nomor 12 Tahun 2018.
Dalam pasal itu, kuorum 3/4 dari jumlah anggota DPRD diberlakukan untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat, serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Kemudian, kuorum 2/3 dari jumlah anggota DPRD diberlakukan untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan perda dan APBD.
Terakhir, kuorum lebih dari 1/2 (50 persen+1) dari jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna lainnya selain rapat yang kuorumnya 3/4 dan 2/3.
Adapun posisi wagub DKI kosong sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri pada 10 Agustus 2018. Parpol pengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sudah mengajukan dua nama kandidat cawagub pengganti Sandiaga, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.