Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Wagub DKI Harus Dihadiri Minimal 54 Anggota DPRD

Kompas.com - 04/07/2019, 16:36 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, rapat paripurna pemilihan wagub DKI harus memenuhi kuorum 50 persen+1.

Dengan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang, maka rapat paripurna pemilihan wagub harus dihadiri minimal 54 anggota DPRD DKI.

Aturan itu tertuang dalam draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI yang telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (3/7/2019) kemarin.

"Kemendagri juga merekomendasikan ini kan supaya cepat, ya sudah (kuorumnya) setengah (50 persen)+1," ujar Bestari saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Adhyaksa Dault Disebut Ingin Jadi Wagub, Ini Tanggapan Gerindra

Jika rapat paripurna itu tidak kuorum, kata Bestari, penundaan pertama dilakukan dua kali dengan jeda masing-masing satu jam.

Jika tidak kuorum juga, penundaan kedua rapat paripurna dilakukan selama tiga hari.

"Kalau tidak terjadi kuorum, ada mekanisme yang diatur di situ, ditunda satu jam, (sebanyak) dua kali. Kemudian, kalau enggak kuorum juga, ditunda tiga hari. Setelah itu (jika tidak kuorum lagi), dibawa ke pimpinan (rapat pimpinan gabungan DPRD)," kata Bestari.

Dalam rapat pimpinan gabungan itu akan memutuskan langkah berikutnya yang harus diambil, apakah melakukan pemilihan ulang, mengembalikan cawagub kepada partai politik pengusung, atau keputusan lainnya.

Menurut Bestari, pansus akan merampungkan draf tatib itu pada Senin (8/7/2019). Kemudian, rapat paripurna pengesahan tatib rencananya digelar pada Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Untuk Pilih Wakil Gubernur DKI, Anies Disarankan Tiru Cara Ahok

Dasar penentuan kuorum

Anggota Pansus Pemilihan Wagub DKI Syarif menuturkan, kuorum 50 persen+1 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pansus menentukan kuorum itu sesuai arahan Kemendagri.

"Kuorumnya 50 (persen)+1. Kemendagri berpegangan pada klausul lain-lain itu adalah pemilihan wagub yang kosong," kata Syarif saat dihubungi terpisah.

Kuorum rapat paripurna diatur dalam Pasal 97 PP Nomor 12 Tahun 2018.

Dalam pasal itu, kuorum 3/4 dari jumlah anggota DPRD diberlakukan untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat, serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Kemudian, kuorum 2/3 dari jumlah anggota DPRD diberlakukan untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan perda dan APBD.

Terakhir, kuorum lebih dari 1/2 (50 persen+1) dari jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna lainnya selain rapat yang kuorumnya 3/4 dan 2/3.

Adapun posisi wagub DKI kosong sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri pada 10 Agustus 2018. Parpol pengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sudah mengajukan dua nama kandidat cawagub pengganti Sandiaga, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com