Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Merantau Cari Nafkah, Alasan EP Dititipkan ke Bapak Asuh yang Menghamilinya

Kompas.com - 04/07/2019, 18:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Korban pencabulan oleh bapak asuh, EP (15) rupanya telah bertetangga sejak tahun 2014 dengan pelaku, HS (71) di Perumnas Rawalumbu, Jalan Blue Safir, Bekasi Timur. Saat itu, korban masih tinggal bersama kedua orangtuanya di perumahan yang sama dengan pelaku.

Baru pada tahun 2017, EP yang masih berusia 13 tahun dititipkan ke rumah HS.

"Mereka bertetangga, karena sudah akrab sekali dan ibu korban harus mencari nafkah, akhirnya dititipkan," ujar Kasatreskrim Polres Metro Kota Bekasi Kompol Imron Ermawan kepada awak media, Kamis (4/7/2019).

Imron mengatakan, saat itu korban dititipkan pada HS secara langsung oleh ibunya yang mesti merantau ke luar Jawa untuk mencari nafkah.

Baca juga: Dihamili Bapak Asuh, Gadis 15 Tahun Meninggal Dunia Bersama Janinnya

Widiyanto, Ketua RT 004 RW 040 yang tinggal tak jauh dari kediaman HS, membeberkan latar belakang ibu korban terpaksa merantau. Hal itu dipicu kondisi suaminya yang tak bisa lagi mencari nafkah karena menderita sakit.

"Ada orangtuanya dulu ngontrak di sini. Sudah tua kemudian strok, sakit, akhirnya pulang kampung," ujar Widiyanto ketika ditemui di rumahnya.

"Tahu-tahu dia nemplok di situ (kediaman HS). Kita kegolan. Kok anak orang bisa di situ kan bukan muhrimnya?" lanjutnya.

Sejak itu, korban tinggal dan diasuh oleh HS. Menurut pengakuannya pada polisi, HS juga membiayai kebutuhan sehari-hari korban.

Baca juga: Bapak Asuh yang Hamili Gadis 15 Tahun Letakkan Jasad Janin di Pot

"Anak itu disekolahkan pelaku, dibiayai sekolah terus," ujar Kepala Bagian Humas Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Erna Rusing Andari, Kamis pagi.

HS kemudian mencabuli korban pada Desember 2018. Tujuh bulan berselang, korban melahirkan secara prematur dan meninggal dunia dua hari kemudian.

Kini HS diamankan di Polres Metro Kota Bekasi. Ia disangkakan Pasal 82 Juncto 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Juncto 76D  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. HS terancam kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com