BEKASI, KOMPAS.com - Korban pencabulan oleh bapak asuh, EP (15) rupanya telah bertetangga sejak tahun 2014 dengan pelaku, HS (71) di Perumnas Rawalumbu, Jalan Blue Safir, Bekasi Timur. Saat itu, korban masih tinggal bersama kedua orangtuanya di perumahan yang sama dengan pelaku.
Baru pada tahun 2017, EP yang masih berusia 13 tahun dititipkan ke rumah HS.
"Mereka bertetangga, karena sudah akrab sekali dan ibu korban harus mencari nafkah, akhirnya dititipkan," ujar Kasatreskrim Polres Metro Kota Bekasi Kompol Imron Ermawan kepada awak media, Kamis (4/7/2019).
Imron mengatakan, saat itu korban dititipkan pada HS secara langsung oleh ibunya yang mesti merantau ke luar Jawa untuk mencari nafkah.
Baca juga: Dihamili Bapak Asuh, Gadis 15 Tahun Meninggal Dunia Bersama Janinnya
Widiyanto, Ketua RT 004 RW 040 yang tinggal tak jauh dari kediaman HS, membeberkan latar belakang ibu korban terpaksa merantau. Hal itu dipicu kondisi suaminya yang tak bisa lagi mencari nafkah karena menderita sakit.
"Ada orangtuanya dulu ngontrak di sini. Sudah tua kemudian strok, sakit, akhirnya pulang kampung," ujar Widiyanto ketika ditemui di rumahnya.
"Tahu-tahu dia nemplok di situ (kediaman HS). Kita kegolan. Kok anak orang bisa di situ kan bukan muhrimnya?" lanjutnya.
Sejak itu, korban tinggal dan diasuh oleh HS. Menurut pengakuannya pada polisi, HS juga membiayai kebutuhan sehari-hari korban.
Baca juga: Bapak Asuh yang Hamili Gadis 15 Tahun Letakkan Jasad Janin di Pot
"Anak itu disekolahkan pelaku, dibiayai sekolah terus," ujar Kepala Bagian Humas Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Erna Rusing Andari, Kamis pagi.
HS kemudian mencabuli korban pada Desember 2018. Tujuh bulan berselang, korban melahirkan secara prematur dan meninggal dunia dua hari kemudian.
Kini HS diamankan di Polres Metro Kota Bekasi. Ia disangkakan Pasal 82 Juncto 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Juncto 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. HS terancam kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.