Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Joko Driyono Siapkan Pembelaan

Kompas.com - 04/07/2019, 20:25 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Joko Driyono (Jokdri), Mustofa Abidin mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hari ini.

Dua pledoi telah disiapkan pihak Jokdri untuk dibacakan dalam persidangan selanjutnya. Pledoi pertama akan dibacakan Jokdri secara pribadi, sedangkan pledoi kedua akan dibacakan kuasa hukum.

"Sehubungan dengan tuntutan yang telah dibacakan maka selanjutkan kami selaku penasihat hukum akan menggunakan hak kami untuk membacakan pledoi akan datang," ujar Mustofa Abidin dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan dengan agenda sidang membaca tuntutan JPU, Kamis (4/7/2019).

"Selain pledoi dari penasehat hukum, terdakwa akan menyampaikan pledoi secara pribadi," lanjutnya.

Kartim Haeruddin selaku hakim ketua menyetujui hal tersebut dan memutuskan sidang pembacaan pledoi terdakwa akan digelar Kamis mendatang.

Baca juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Maka majelis memberikan kesempatan pada Kamis tanggal 11 Juli tahun 2019 jam 1 atau jam 13 siang," kata Kartim di persidangan.

Saat ditanya awak media usai persidangan, Mustofa Abidin tidak mau merinci apa saja isi pleidoi yang akan dibacakan nanti.

"Kami sudah menyusun sejak awal sebenarnya pleodi itu, dan kami memang tinggal menunggu kepastian apa yang kita dengarkan dari tuntutan yang barusan dibacakan," ucap dia.

Isi pledoi dari kuasa hukum sendiri akan menjelaskan tentang terkait fakta hukum yang menunjukan jika Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai Dakwaan JPU.

Sedangkan untuk pledoi yang dibacakan Jokdri akan berisi pembelajaran terdakwa secara pribadi.

Baca juga: Hadiri Sidang Tuntutan Kasus Pengaturan Skor, Jokdri Bungkam Seribu Bahasa

"Pledoi yang disampaikan oleh terdakwa mungkin bisa jadi memang hal hal atau fakta terkait atau yang dialami oleh terdakwa. Kalau untuk fakta-fakta hukum, argumentasi hukum itu sudah menjadi bagian dari pledoi penasihat hukum. Jadi seperti itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi.

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu,"  ucap Sigit di muka sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com