JAKARTA, KOMPAS.com - Teguh (39), pelaku penjambretan seorang nenek yang sedang menggendong anak kecil, dinyatakan positif menggunakan sabu jenis amfetamin.
Kasatreskrim AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tes urine terhadap tersangka.
"Keempat pelaku ini positif narkoba jenis amfetamin," kata Edi dalam Mapolres Jakarta Barat, Kamis, (4/7/2019).
Baca juga: Kondisi Terakhir Nenek dan Cucu Korban Penjambretan di Tanjung Duren
Selain untuk kebutuhan sehari-hari, mantan satpam ini juga gunakan uang hasil jambretannya untuk membeli narkoba.
"Iya (untuk membeli narkoba)," kata Teguh kepada wartawan
Sebelumnya, viral sebuah rekaman CCTV yang menunjukkan korban Thjay Mou sedang menggendong cucunya di depan rumahnya pada Rabu (3/7/2019) pukul 07.00 pagi.
Tiba-tiba, sebuah motor matic hitam yang dikendarai oleh tersangka Teguh melesat kencang dan merampas perhiasan yang menempel di leher Thjay Mou. Sontak, dia dan cucunya pun terjatuh.
Baca juga: Kedua Kakinya Ditembak Polisi, Penjambret Tanjung Duren Menangis
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi meringkus Teguh di rumahnya di Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.