Ada dua opsi untuk menentukan suara sah dalam pemilihan wagub pengganti Sandiaga di DPRD DKI.
"Untuk pemilihan menjadi sah, pengambilan keputusan, dari yang kuorum itu, apakah suara terbanyak atau 50 (persen)+1," ujar anggota Pansus Syarif.
Opsi pertama, suara terbanyak. Calon yang mendapat suara terbanyak dalam rapat paripurna pemilihan akan ditetapkan sebagai wagub terpilih.
Opsi kedua, wagub terpilih harus mendapat suara 50 persen+1 dari jumlah anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna pemilihan.
Jika anggota Dewan yang hadir sebanyak 54 orang, maka calon harus mendapatkan minimal 28 suara untuk dapat terpilih.
"Kalau tidak mencapai 50 persen+1 dari kuorum, dua-duanya (cawagub) tidak terpilih," kata Syarif.
Pansus akan memutuskan opsi mana yang dipakai dalam rapat pada Senin pekan depan.
Nama cawagub DKI memungkinkan untuk diganti jika dua kali rapat paripurna pemilihan wagub DKI hasilnya tidak kuorum.
"Kalau tidak kuorum dua kali, maka nanti dibawa ke rapat pimpinan (rapim) untuk mengambil keputusan," kata Bestari.
"Rapim itu memutuskan apakah melaksanakan pemilihan ulang, ataukah memulangkan calon, ataukah hal lainnya," tambahnya.
Jika hasil rapat pimpinan DPRD memutuskan untuk memulangkan cawagub, lanjut Bestari, maka dua parpol pengusung harus mengirim dua nama yang akan diajukan.
Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diketahui telah mengajukan dua nama kandidat cawagub, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI.
Cawagub DKI Jakarta bakal dikenai sanksi jika mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai cawagub oleh panitia pemilihan (panlih) wagub DKI. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda maksimal Rp 50 miliar.