Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN ke PTTUN Jakarta. Biro Hukum DKI Jakarta saat ini sedang merampungkan berkas memori banding yang akan diserahkan ke PTTUN.
"Kan masih dalam rentang waktu penyerahan memori banding. Kami lagi finalisasi. Mudah-mudahan minggu ini bisa masuk," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kamis kemarin.
Pemprov DKI Jakarta menggandeng Denny Indrayana untuk menghadapi perkara itu di PTTUN Jakarta.
Baca juga: Denny Indrayana Ditunjuk Urus Sengketa Lahan Stadion BMW, Berapa Honornya?
Denny adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Yayan menjelaskan, Pemprov DKI menunjuk Denny karena dia ahli di bidang hukum tata negara.
"Alasannya, dari aspek dia kan ahli hukum tata negara nih. Itu (sengketa lahan) kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, ya, lebih capabel-lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kami ambil Pak Denny," kata Yayan.
Menurut Yayan, penunjukan Denny juga telah disetujui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.