JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta DKI Jakarta telah menunjuk kantor advokat milik Denny Indrayana sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta. Dalam perkara ini, Pemprov DKI bersengketa dengan PT Buana Permata Hijau.
Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan menjelaskan, PT Buana Permata Hijau mulanya mendapatkan hak garap lahan seluas 69.472 meter persegi dari PT Sri Domes pada 1984.
Baca juga: Jika Terus Dilanjutkan, Pembangunan Stadion BMW Dinilai Ilegal
Singkatnya, pada 2014, PT Buana Permata Hijau mengetahui adanya sertifikat hak pakai (SHP) nomor 250/Kelurahan Papanggo dan SHP nomor 251/Kelurahan Papanggo atas nama Pemprov DKI Jakarta. Luasnya 107.956 meter persegi.
PT Buana Permata Hijau menyebutkan, sebagian lahan dalam sertifikat itu adalah miliknya. Perusahaan itu kemudian mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke PTUN Jakarta pada 18 Juli 2014.
PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan kedua sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu pada 2015. PTUN menilai penerbitan dua sertifikat itu cacat hukum.
Pada tahun yang sama, Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan itu dan menang. Pemprov DKI juga menang di tingkat kasasi.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara kemudian menerbitkan SHP nomor 314 dan 315 di Taman BMW, Kelurahan Papanggo, atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017.
Di tahun 2018, PT Buana Permata Hijau menggugat penerbitan dua sertifikat itu ke PTUN Jakarta. Dalam perkara itu, BPN sebagai tergugat I dan Pemprov DKI sebagai tergugat II.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau pada 14 Mei 2019 lalu. PTUN membatalkan SHP nomor 314 dan 315 itu.
Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN ke PTTUN Jakarta. Biro Hukum DKI Jakarta saat ini sedang merampungkan berkas memori banding yang akan diserahkan ke PTTUN.
"Kan masih dalam rentang waktu penyerahan memori banding. Kami lagi finalisasi. Mudah-mudahan minggu ini bisa masuk," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kamis kemarin.
Pemprov DKI Jakarta menggandeng Denny Indrayana untuk menghadapi perkara itu di PTTUN Jakarta.
Baca juga: Denny Indrayana Ditunjuk Urus Sengketa Lahan Stadion BMW, Berapa Honornya?
Denny adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Yayan menjelaskan, Pemprov DKI menunjuk Denny karena dia ahli di bidang hukum tata negara.
"Alasannya, dari aspek dia kan ahli hukum tata negara nih. Itu (sengketa lahan) kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, ya, lebih capabel-lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kami ambil Pak Denny," kata Yayan.
Menurut Yayan, penunjukan Denny juga telah disetujui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Yayan meyakini, pihaknya akan memenangkan perkara sengketa lahan itu dengan menggandeng Denny. Biro Hukum juga menggandeng ahli hukum pertanahan untuk melakukan pendampingan dalam perkara tersebut.
Biro Hukum juga berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan Jakarta Utara yang telah menerbitkan SHP lahan di Taman BMW atas nama Pemprov DKI.
"Kalau kita mah selalu yakin. Ya enggak tahu nanti putusan hakimnya. Kalau kitanya yakin. Kita berjuang semaksimal yang kita bisa," ujar Yayan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan