JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, alasan utama dia menghentikan pembangunan pulau reklamasi adalah karena pembangunan itu akan membuat Jakarta bisa mengalami banjir besar. Menurut Anies, Jakarta setelah adanya pulau reklamasi seperti mangkok.
"Dan kalau kita melakukan itu (pembangunan reklamasi) menyerap tenaga kerja, tapi Jakarta banjir karena kita kayak mangkok. Dari pegunungan airnya masuk sampai ke Jakarta ke pesisir naik lagi itu air karena permukaan air laut yang lebih tinggi di tambah ada 17 daratan baru di situ. Itulah sebabnya kami putuskan itu harus dihentikan," kata Anies dalam video Anies vs Reklamasi di akun YouTube Panji Pragiwaksono yang diunggah Senin (1/7/2019).
Baca juga: Nasib Kampung Kerang Hijau, Berjuang di antara Limbah dan Reklamasi
Anies menjelaskan, Jakarta dialiri 13 sungai dan di sisi utara ada pesisir. Jakarta saat ini pun mengalami penurunan permukaan tanah sehingga permukaan air laut menjadi lebih tinggi daripada permukaan muka sungai.
Menurut dia, saat hujan turun, baik di Jakarta maupun wilayah pegunungan, air semestinya turun hingga ke pesisir pantai. Namun, ketika ada pulau reklamasi dengan panjang 3 hingga 5 kilometer, air tak akan langsung mengalir ke laut, tetapi akan balik lagi ke Jakarta.
"Nah sekarang daratnya udah turun, bahkan di beberapa tempat bisa lebih rendah sampai 2,8 meter. Lebih rendah daripada air laut. Bayangkan kemudian daratannya diperpanjang sampai 3 hingga 5 kilometer. Maka, air balik ke Jakarta dan Jakarta akan mengalami banjir luar biasa," ujar dia.
Ia menambahkan, hal utama yang membuat dia menghentikan reklamasi adalah masalah lingkungan hidup di samping persoalan hidup masyarakat di wilayah pesisir.
"Itu salah satu alasan paling utama. Kemudian masyarakat, nelayan, merekalah yang paling depan menghadapi problem karena mata pencahariannya hilang," ujar Anies.
Pemprov DKI telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Dapat Membongkar Pulau Reklamasi Asal...
Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.