Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/07/2019, 09:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, alasan utama dia menghentikan pembangunan pulau reklamasi adalah karena pembangunan itu akan membuat Jakarta bisa mengalami banjir besar. Menurut Anies, Jakarta setelah adanya pulau reklamasi seperti mangkok.

"Dan kalau kita melakukan itu (pembangunan reklamasi) menyerap tenaga kerja, tapi Jakarta banjir karena kita kayak mangkok. Dari pegunungan airnya masuk sampai ke Jakarta ke pesisir naik lagi itu air karena permukaan air laut yang lebih tinggi di tambah ada 17 daratan baru di situ. Itulah sebabnya kami putuskan itu harus dihentikan," kata Anies dalam video Anies vs Reklamasi di akun YouTube Panji Pragiwaksono yang diunggah Senin (1/7/2019).

Baca juga: Nasib Kampung Kerang Hijau, Berjuang di antara Limbah dan Reklamasi

Anies menjelaskan, Jakarta dialiri 13 sungai dan di sisi utara ada pesisir. Jakarta saat ini pun mengalami penurunan permukaan tanah sehingga permukaan air laut menjadi lebih tinggi daripada permukaan muka sungai.

Menurut dia, saat hujan turun, baik di Jakarta maupun wilayah pegunungan, air semestinya turun hingga ke pesisir pantai. Namun, ketika ada pulau reklamasi dengan panjang 3 hingga 5 kilometer, air tak akan langsung mengalir ke laut, tetapi akan balik lagi ke Jakarta.

"Nah sekarang daratnya udah turun, bahkan di beberapa tempat bisa lebih rendah sampai 2,8 meter. Lebih rendah daripada air laut. Bayangkan kemudian daratannya diperpanjang sampai 3 hingga 5 kilometer. Maka, air balik ke Jakarta dan Jakarta akan mengalami banjir luar biasa," ujar dia.

Ia menambahkan, hal utama yang membuat dia menghentikan reklamasi adalah masalah lingkungan hidup di samping persoalan hidup masyarakat di wilayah pesisir.

"Itu salah satu alasan paling utama. Kemudian masyarakat, nelayan, merekalah yang paling depan menghadapi problem karena mata pencahariannya hilang," ujar Anies.

Pemprov DKI telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Dapat Membongkar Pulau Reklamasi Asal...

Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ditanya Jaksa Apakah Maafkan Haris-Fatia, Luhut: Biar Pengadilan yang Memutuskan

Ditanya Jaksa Apakah Maafkan Haris-Fatia, Luhut: Biar Pengadilan yang Memutuskan

Megapolitan
Usai Tantang Kombes Hengki Haryadi, Hercules Minta Maaf

Usai Tantang Kombes Hengki Haryadi, Hercules Minta Maaf

Megapolitan
Kunjungi PPKPI Disnaker DKI, Heru Budi Berkeliling Temui Peserta Pelatihan

Kunjungi PPKPI Disnaker DKI, Heru Budi Berkeliling Temui Peserta Pelatihan

Megapolitan
Luhut: Begini, Anak Muda...

Luhut: Begini, Anak Muda...

Megapolitan
Bau Alkohol Ditambah Asap Hitam Mengepul, Pemusnahan Barang Bukti Diklaim Aman untuk Lingkungan

Bau Alkohol Ditambah Asap Hitam Mengepul, Pemusnahan Barang Bukti Diklaim Aman untuk Lingkungan

Megapolitan
Polisi Buru Empat DPO Pengendali Narkoba Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Polisi Buru Empat DPO Pengendali Narkoba Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Megapolitan
Dalam Sidang, Luhut Janji Tak Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara

Dalam Sidang, Luhut Janji Tak Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara

Megapolitan
Mendambakan Gang Mayong yang Aman dan Damai Tanpa Tawuran...

Mendambakan Gang Mayong yang Aman dan Damai Tanpa Tawuran...

Megapolitan
Kuasa Hukum Haris-Fatia Tanya Luhut soal Kasus 'Papa Minta Saham', Langsung Dipotong Jaksa dan Hakim

Kuasa Hukum Haris-Fatia Tanya Luhut soal Kasus "Papa Minta Saham", Langsung Dipotong Jaksa dan Hakim

Megapolitan
Ditanya Operasi Militer Intan Jaya, Luhut: Tak Ada Kaitannya dengan Tugas Saya

Ditanya Operasi Militer Intan Jaya, Luhut: Tak Ada Kaitannya dengan Tugas Saya

Megapolitan
Disebut Haris-Fatia sebagai Lord dan Penjahat, Luhut: Itu Sangat Menyakitkan

Disebut Haris-Fatia sebagai Lord dan Penjahat, Luhut: Itu Sangat Menyakitkan

Megapolitan
Pemprov DKI Gandeng PLN untuk Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan

Pemprov DKI Gandeng PLN untuk Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan

Megapolitan
Masih Bisa Ibadah di Rutan Salemba, Rudolf Tobing: Kasih Karunia Tuhan

Masih Bisa Ibadah di Rutan Salemba, Rudolf Tobing: Kasih Karunia Tuhan

Megapolitan
Luhut Mengaku Pernah Tawari Haris Azhar Masuk Universitas Harvard

Luhut Mengaku Pernah Tawari Haris Azhar Masuk Universitas Harvard

Megapolitan
Luhut Salahkan Haris-Fatia Tak Konfirmasi Isi Podcast

Luhut Salahkan Haris-Fatia Tak Konfirmasi Isi Podcast

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com