JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta hanya menyerap tenaga kerja sesaat. Menurut dia, ketika pembangunan selesai maka masa kerja para pekerja yang disewa atau dikontrak juga akan berakhir.
"Lapangan pekerjaan itu di pembangunan di tanah, lahan hasil reklamasi bakal menyerap tenaga kerja. Begitu pembangunan selesai, penyerapan tenaga kerja selesai," kata Anies dalam video Anies vs Reklamasi di akun Youtube Panji Pragiwaksono, yang diunggah pada Senin (1/7/2019) lalu.
Ia lalu membandingkan dengan proyek pembangunan yang dilakukan di 13 sungai di Jakarta. Menurut dia, proyek pembangunan di 13 sungai di Jakarta bisa menyerap tenaga kerja sepanjang masa.
Baca juga: Anies Yakin Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Tak Bermasalah
"Misalnya kita lakukan proyek pembangunan di sepanjang sungai, pengerukan, memastikan itu bersih. Itu menyerap tenaga kerja sepanjang masa karena pengerukan sungai perbaikan akan terus menerus," ucapnya.
Panji menanyakan, saat pulau reklamasi sudah rampung sepenuhnya bukankah akan lebih banyak tenaga kerja terserap karena di sana ada rukom dan pasar.
Anies tidak sependapat dengan itu. Menurut dia, tempat-tempat yang menyerap tenaga kerja seperti pasar maupun ruko banyak di tempat lain bukan hanya di pulau reklamasi.
Anies kembali menyebutkan bahwa lebih baik pembangunan secara masif dilakukan di sungai-sungai Jakarta.
"Lalu soal itu saja sebenarnya banyak tempat lain dikerjakan. Tapi kan yang masif itu kan pada proses pembangunan. Kalau soal itu kita melakukan perawatan sungai saja 13 sungai dirawat dengan tenaga kerja lengkap, teknologi lengkap, itu akan menyerap tenaga kerja yang banyak," tambah Anies.
Anies telah mencabut izin pembanguan 13 dari 17 pulau reklamasi di pesisir Jakarta pada September tahun lalu.
Empat pulau dilanjutkan karena sudah terlanjut dibangun, yaitu pulau D, C, G, dan N. Izin empat pulau itu tidak dicabut karena sudah terlanjur dibangun.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan berupa rumah dan rumah kantor (rukan) yang didirikan di Pulau D pada Juni lalu.
Baca juga: Anies: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.