JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati gugatan yang dilayangkan kepadanya dan sejumlah lembaga pemerintahan karena kualitas udara Jakarta yang buruk. Menurut Anies, siapa pun berhak mengajukan gugatan.
"Setiap warga negara, setiap badan, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas semua masalah yang dianggap perlu untuk diselesaikan lewat jalur hukum. Jadi, kita hargai, kita hormati, dan nanti biar proses hukum berjalan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (5/7/2019).
Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta memiliki sejumlah rencana untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta, mulai dari rencana jangka pendek hingga jangka panjang.
Baca juga: Udara Jakarta Buruk, Warga Gugat Anies hingga Jokowi ke Pengadilan
Rencana jangka pendek yakni memperbanyak alat ukur kualitas udara. Dengan demikian, alat ukur tersebut mencerminkan kualitas udara di seluruh Jakarta.
Kemudian, Pemprov DKI juga akan mengendalikan emisi kendaraan bermotor dengan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta lolos uji emisi mulai 2020. Kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi nantinya akan bayar parkir lebih mahal.
Pemprov DKI juga mengimbau seluruh warga untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum.
"Transjakarta jangkauannya sudah lebih luas, kualitasnya baik, ada MRT, dan juga kendaraan-kendaraan umum lainnya. Gunakan itu," kata Anies.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang makin memburuk.
Sejumlah warga ini tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.
Mereka resmi melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
"Terdapat tujuh tergugat. Mereka adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten," ucap Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Ezra Tiara saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Luncurkan Aplikasi Pemantau Udara Jakarta
Gugatan ini disertai bukti data dari pemantau udara AirVisual yang merekam data dari dua stasiun pemantau milik Kedutaan Besar Amerika Serikat, satu stasiun milik BMKG, serta empat alat AirVisual (di Pejaten, Rawamangun, Mangga Dua, dan Pegadungan).
AirVisual mencatat selama dua pekan terakhir, di antaranya dari 19 hingga 27 Juni 2019, Jakarta beberapa kali menempati kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan AQI (indeks kualitas udara) kategori "tidak sehat" dan sudah melebihi baku mutu udara ambien harian (konsentrasi PM 2,5 melebihi 65ug/m3).
Gugatan ini mendapat dukungan 1.078 warga melalui petisi dalam situs www.akudanpolusi.org.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.