Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Anies Tak Cabut Izin 4 Pulau Reklamasi

Kompas.com - 05/07/2019, 12:18 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan mengapa pihaknya tidak mencabut izin empat pulau reklamasi, yakni pulau C, D, G, dan N.

Menurutnya keempat pulau tersebut dibangun sesuai dengan aturan oleh para pengembang seperti adanya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) hingga data sumber-sumber untuk pembangunan.

"Yang 4 (pulau) sudah jadi ini barangnya kami enggak mau bongkar. Nah di sini kewajiban-kewajiban mereka juga jalankan. Bahkan, kenapa suka tidak suka soal segel amdal nyatanya sudah ada dokumen-dokumen itu. Yang pantai maju (D) sudah beres, pulau G masih ada yang harus dibereskan," ucap Anies dalam video Anies vs Reklamasi di akun YouTube Panji Pragiwaksono, yang tayang Senin (1/7/2019).

Baca juga: Anies: Menghentikan Reklamasi Bukan Berarti Membongkar Pulau yang Sudah Ada

Adapun pengembang 13 pulau lain tak bisa menunjukkan kewajiban yang harus dilaksanakan tersebut.

Anies mengetahui hal ini ketika membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dia menetapkan pergub mengenai pembentukan badan tersebut pada Senin (4/6/2018) dan diundangkan pada Kamis (7/6/2018). 

Badan itu menurutnya dibentuk tidak hanya untuk mengelola pulau reklamasi yang sudah ada, tetapi juga untuk mencabut izin 13 pulau lainnya.

Badan tersebut sebenarnya sudah ada pada 2009, tetapi dibubarkan oleh gubernur pada masa itu. Lalu kemudian dibentuk kembali oleh Anies 9 tahun kemudian.

Baca juga: Proyek Reklamasi Dinilai Anies hanya Serap Tenaga Kerja Sesaat

"Saya bentuk lagi badan itu lalu karena namanya pelaksana reklamasi ramai kan (orang bilang) Anies nerusin reklamasi, tapi waktu itu saya enggak bisa jelasin semua strateginya. Saya hanya bilang ini yang mengkritik saya mengkritik imajinasinya sendiri," katanya.

Badan ini pun bertugas memanggil dan mengaudit semua pengembang. Ketika diudit, ke-13 pengembang diketahui tak melaksanakan kewajibannya.

"Macam-macam itu diaudit dilaksanakan tidak? Ternyata tidak pernah. Karena tidak dilaksanakan, izinnya dicabut. Nah kalau saya jelasin dulu sebelumnya pada enggak datang. Jadi ketika semua datang, ya sudah saya bilang dicabut," ujar Anies.

"Ketika dicabut, mereka enggak bisa marah ke kita karena enggak ngikutin kewajiban. Itulah celahnya kami enggak ada tuntutan dan kalau ditanya itu bukan salah kami lho. Kami dulu memberikan izin, Anda enggak jalanin ya sudah kami cabut, beres," katanya.

Baca juga: Anies: Reklamasi Akan Membuat Jakarta seperti Mangkok

Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.

Pemprov DKI juga menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola daratan hasil reklamasi yang diperuntukkan bagi publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com