Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Siapkan Regulasi Atur Reklame LED

Kompas.com - 05/07/2019, 14:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Bekasi berencana mengatur secara khusus keberadaan dan perizinan reklame LED. Selama ini, keberadaan reklame LED yang notabene lebih canggih dan komunikatif dianggap tidak berbeda dengan reklame diam pada umumnya.

"Sebetulnya dulu sudah ada peraturannya, cuma kami akan ubah supaya lebih update melalui peraturan wali kota. Soalnya kalau sekarang kan reklame LED disamakan dengan reklame biasa," ujar Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi Widayat Subroto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Widayat mengatakan, peraturan wali kota terbitan 2012 yang saat ini menjadi acuan tidak cukup mengakomodasi keberadaan reklame LED yang kian menjamur. Pasalnya, saat itu keberadaan LED masih terhitung jari.

Sementara saat ini perkembangan teknologi semakin meniscayakan digitalisasi di segala lini, termasuk periklanan melalui reklame.

Baca juga: Satpol PP Bongkar Puluhan Tiang Reklame Ilegal di Kawasan Kemang

"Tujuannya untuk apa? Dari 2012 belum pernah ada pembaruan peraturan wali kota terkait dengan reklame. Kondisi sekarang kan sudah menuntut itu," ujar Widayat.

"Artinya, sudah banyak reklame LED dan akan makin berkembang. Karena itu (reklame LED)  lebih adaptif dengan kondisi pengguna jalan," katanya.

Peraturan yang spesifik mengatur soal reklame LED kian mendesak. Menurut Widayat, Kota Bekasi telah tertinggal dengan beberapa kota metropolitan lain.

Provinsi DKI Jakarta, misalnya, sudah mengatur perbedaan penghitungan biaya reklame LED sejak lima tahun silam melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014.

"Kami coba juga ikut berkembang karena sudah agak terlambat dengan Jakarta. Jakarta sudah berubah. Makanya kami tahun ini coba ubah juga," kata Widayat.

Baca juga: Minggu Depan, Reklame Ilegal di Kota Bekasi akan Diinspeksi Lagi

Nanti, mekanisme pembedaan penghitungan biaya reklame LED dengan reklame biasa juga bakal diakomodasi pada peraturan walikota yang baru.

Peraturan wali kota ini sendiri ditargetkan rampung pertengahan tahun ini dan akan mengatur ulang mekanisme perizinan reklame di Kota Bekasi.

"Nanti kami bedakan di pasal tersendiri. Aspek yang dibedakan dengan reklame biasa mencakup proses perizinan, pembayaran, dan retribusi pajaknya," Widayat menjelaskan.

"Proses penghitungan harga dan pajaknya juga berbeda, tidak disamakan dengan reklame diam yang seperti spanduk," kata Widayat saat ditanya kemungkinan biaya yang lebih tinggi untuk mengadakan reklame LED.

Sebelumnya, isu soal maraknya reklame tak berizin di Kota Bekasi kembali menyeruak ke permukaan.

Masalah reklame ilegal telah terjadi selama beberapa tahun belakangan dan selalu membuat Pemerintah Kota Bekasi kelimpungan mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame.

"Tahun lalu realisasinya hanya Rp 38,1 miliar dari target Rp 90 miliar. Kemungkinan bocornya (sektor reklame) tahun ini sekitar 15-20 persen dari target. Dari reklame saja kami target Rp 91 miliar," ujar Widayat ketika dihubungi, Selasa (2/7/2019) pagi.

Menurut Widayat, hingga pertengahan tahun ini Kota Bekasi baru berhasil meraup PAD dari sektor reklame sebesar Rp 21 miliar atau tak sampai seperempat dari target Rp 91 miliar.

Meski demikian, Widayat menyebut bahwa saat ini seluruh reklame LED di Kota Bekasi masih berstatus legal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya 'Reschedule' Jadwal Keberangkatan

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya "Reschedule" Jadwal Keberangkatan

Megapolitan
Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com