JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Operasional Pelayanan Kedokteran Polri RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan, wanita berinisial SM (52) yang bawa anjing masuk Masjid Al-Munawarah, Kabupaten Bogor sudah dipindah ke sel tahanan Polres Bogor dari RS Polri.
Edy mengatakan, SM dijemput penyidik Polres Bogor pada Kamis (4/7/2019) malam, usai jalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter RS Polri sejak Senin (1/7/2019).
"Iya sudah dibawa ke Polres Bogor kemarin malam jam 21.00 WIB," kata Edy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/7/2019).
Dia menambahkan, saat dijemput penyidik, SM tidak ditemani pihak keluarga. Dia dibawa ke Polres Bogor untuk masuk sel tahanan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 156a tentang penodaan agama.
"Enggak ada keluarga (saat penjemputan SM). Iya (ditahan di sel tahanan Polres Bogor) untuk proses hukum selanjutnya," ujar Edy.
Baca juga: [HOAKS] Pernyataan Kapolri soal Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid
Adapun SM telah dipastikan alami gangguan jiwa skizofrenia oleh tim dokter RS Polri.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus mengatakan, pihaknya memastikan proses hukum SM tetap berlanjut hingga ke pengadilan meski SM dinyatakan alami gangguan jiwa.
"Kita tetap melakukan penegakan hukum, jadi tidak berhenti hanya karena keadaan tersangka ini menderita penyakit yang tadi disampaikan," kata Iksantyo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019).
Adapun dalam video viral yang diunggah oleh akun @OppositeNewsID, terlihat seorang wanita berkacamata dengan setelan baju putih dan celana hitam masuk ke dalam masjid sambil membawa seekor anjing.
Video itu memperlihatkan wanita berkacamata itu datang sambil berbicara kepada dua pria dengan nada tinggi. Dalam percakapannya dengan pria berbaju oranye itu, ia mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid.
Baca juga: Memahami Alam Pikiran Wanita Bawa Anjing Masuk ke Masjid, Mungkinkah Disengaja?
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan