BEKASI, KOMPAS.com - Kota Bekasi punya masalah menahun yang bikin pendapatan asli daerah (PAD) meleset dari target, yakni reklame ilegal.
Masalah ini telah terjadi selama beberapa tahun belakangan dan selalu membuat Pemerintah Kota Bekasi kelimpungan mencapai target PAD dari sektor reklame.
"Tahun lalu realisasinya hanya Rp 38,1 miliar dari target Rp 90 miliar. Tahun ini kami maksimalkan pengawasan agar target PAD reklame bisa mencapai target," kata Widayat Suubroto, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi seperti dikutip Warta Kota, Selasa (2/7/2019).
Tahun ini, target PAD dari sektor reklame bertambah jadi Rp 91 miliar. Namun, hingga pertengahan tahun ini, Widayat menyebut, baru sekitar Rp 21 miliar yang disetor ke kas pemerintah kota.
"Dengan posisi ini, kemungkinan bocornya (sektor reklame) sekitar 15-20 persen dari target. Dari reklame saja kita target Rp 91 miliar," ujar Widayat ketika dihubungi, Selasa.
Reklame Ilegal terlalu banyak
Widayat menyebut, saat ini kira-kira terdapat 2.000 reklame ilegal yang bertebaran di Bekasi, dari total keseluruhan sekitar 12.000 reklame.
Menurut dia, pihaknya bakal gencar menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai dipenuhi reklame ilegal, dari yang berukuran kecil hingga besar.
Namun, ada tantangan merazia reklame-reklame ilegal yang berukuran kecil.
"Yang kecil-kecil banyak antara ukuran 1x2 atau 2x3 meter. Yang gede mah sedikit, kedata semua, begitu muncul kan ketahuan, artinya langsung kita adakan penindakan. Kalau yang kecil memang jarang ketemu kita cari, kadang sulit," tutur Widayat.
"Ada yang habis izinnya kemudian belum perpanjang. Ada juga yang belum proses izin, ada yang ilegal dari awal. Kita akan panggil pemiliknya, kemudian kita minta untuk proses izin, kalau enggak ya kita tebang," tambahnya.
Isu ini kemudian mengapung ke permukaan pada pekan ini. Pihak Dinas BMSDA akhirnya menurunkan enam reklame tak berizin pada Rabu (3/7/2019).
"Kita mulai dari perbatasan Jakarta, Jalan Sultan Agung. Jalan Ahmad Yani dan Jalan Jenderal Sudirman," ujar Widayat.
Widayat menyebut, 35 reklame ilegal telah ditindak pada tahun ini. Angka ini tentu masih terpaut jauh dari jumlah reklame ilegal di Kota Bekasi yang ditaksir mencapai 2.000 buah.
"Ada juga konstruksi reklame yang ditebang di Jalan Jenderal Sudirman juga, tapi berukuran kecil 1x2 meter. Kalau yang diturunkan ada yang 6x18 meter, ada yang 5x10 meter," kata Widayat.