Selama ini, Pemkot Bekasi masih menyatukan mekanisme penghitungan biaya dan perizinan reklame LED dengan reklame diam.
Namun, melalui peraturan wali kota yang tengah digodok itu, reklame LED akan diatur dalam pasal tersendiri, termasuk mekanisme penghitungan biayanya.
"Nanti kita bedakan di pasal tersendiri. Aspek yang dibedakan dengan reklame biasa mencakup proses perizinan, pembayaran, dan retribusi pajaknya. Proses penghitungan harga dan pajaknya juga berbeda, tidak disamakan dengan reklame diam yang seperti spanduk," Widayat menjelaskan.
Selama ini, reklame LED tak pernah diatur secara spesifik, padahal keberadaannya kian penting dan banyak.
Bekasi dianggap lambat merespons perkembangan teknologi digital dalam hal reklame LED.
Provinsi DKI Jakarta, misalnya, sudah mengatur perbedaan penghitungan biaya reklame LED sejak lima tahun silam melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014.
"Kita coba juga ikut berkembang, karena kita sudah agak terlambat dengan Jakarta. Jakarta sudah berubah, makanya kita tahun ini coba ubah juga," pungkas Widayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.