JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan uji emisi kendaraan pada tahun 2020.
Uji emisi dilakukan untuk menekan polusi dan kualitas udara DKI Jakarta yang semakin memburuk, salah satunya karena kendaraan bermotor.
Berikut rangkuman faktanya:
1. Berlaku bagi seluruh kendaraan
Uji emisi bakal berlaku bagi seluruh kendaraan di DKI Jakarta tak terkecuali yang memiliki nomor polisi luar Jakarta.
Hal ini lantaran semua kendaraan turut menyumbang polusinya dan memperburuk kualitas udara.
"Itu dilakukan tahun depan tahun 2020. Harapannya dalam satu dua minggu ini akan selesai tentang mekanisme pengaturannya supaya kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan termasuk kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, harus semuanya lolos uji emisi," ucap Anies di Balairung Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
2. Naikkan biaya parkir bagi kendaraan tak lolos uji emisi
Anies menyebut pihaknya akan menaikkan biaya parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Hal ini untuk memperketat uji emisi di Jakarta pada tahun 2020.
"Nah ini nanti dikaitkan dengan hak mereka untuk perpanjangan dan kita masukan dalam sistem perparkiran, mereka tidak lolos, biaya parkir lebih mahal. Lebih baik dibereskan agar bisa parkir sama," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta akan menghubungkan data antara kendaraan yang lolos uji emisi dan sistem parkir sehingga bisa menjalankan sanksi penambahan biaya parkir.
"Ini akan diatur karena data uji emisi kan digabung dengan data kendaraan bermotor, data tempat parkir akan jadi satu," ujarnya.
3. Butuh 933 bengkel
Pemprov DKI Jakarta membutuhkan 933 bengkel untuk bekerja sama melakukan uji emisi kendaraan.