JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen, ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"Kan sudah dikirim (berkas perkaranya). Sudah saya sampaikan (berkas perkara) dikirim hari Jumat (6/7/2019)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Oleh karena itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak mengagendakan pemanggilan Kivlan kembali.
"Tidak ada (pemeriksaan Kivlan lagi)," ujar Argo.
Baca juga: Sempat Cabut Gugatan, Kivlan Zen Ingin Sidang Praperadilan Dilanjutkan
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Sementara itu, polisi telah menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebut Kivlan tidak kooperatif.
"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara obyektif maupun secara subyektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).