JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang praperadilan dengan pemohon Kivlan Zen diundur menjadi Senin (22/8/2019). Sidang yang harusnya digelar hari ini harus dibatalkan karena termohon yakni pihak Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan.
Hanya kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, yang hadir dalam persidangan tersebut.
Kivlan yang awalnya diperkirakan hadir tidak terlihat di persidangan karena tidak diberi izin oleh Polda Metro Jaya.
"Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 Juli 2019," ujar hakim Achmad Guntur di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Sempat Cabut Gugatan, Kivlan Zen Ingin Sidang Praperadilan Dilanjutkan
Awalnya Tonin sempat mengusulkan agar sidang digelar Jumat, pekan ini. Namun, Guntur menolak karena dirinya masih punya perkara lain yang harus disidangkan.
"Saya hari Jumat ada perkara lain yang harus disidangkan, perkara nomor 69. Jadi tidak bisa," ucap dia.
Untuk diketahui, Kivlan mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta, 21-22 Mei 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.