JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun sempat bersitegang dengan hakim tunggal di sidang praperadilan, Achmad Guntur.
Semua berawal ketika Tonin berkukuh bahwa Kivlan Zen selaku pemohon harus dihadirkan dalam sidang praperadilan hari ini, Senin (8/7/2019).
Namun Guntur mengatakan kehadiran Kivlan tidak diwajibkan dalam sidang praperadilan yang menganut hukum acara perdata.
"Bedakan perdata dengan pidana. Pidana itu terdakwa harus hadir didampingi. Bapak sebagai kuasa hukum harus sampaikan. Kalau perdata tidak ada kewajiban (pemohon) untuk hadir," ujar Achmad.
Baca juga: Polda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Diundur 22 Juli
Tonin pun kembali menjawab Hakim.
"Perlu saya jelaskan, Yang Mulia, Pak Kivlan sebagai pemohon beliau sendiri yang akan hadir di persidangan," kata Toni.
Kaget dengan jawaban kuasa hukum seperti itu, Hakim malah mempertanyakan keilmuan Tonin selaku pengacara.
"Bapak advokat mengerti toh? Saya tegaskan biar enggak salah pengertian. Bapak sebagai kuasa memberikan advice jika pemohon dalam sidang praperadilan tidak perlu hadir,"
"Karena perlu diketahui tidak semua sarjana hukum mengerti jalannya sidang di pengadilan," tambah Guntur.
Karena pihak Polda Metro Jaya tidak hadir dalam sidang hari ini, pembahasan pun berlanjut ke jadwal pengunduran sidang.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kivlan Zen ke Kejati DKI
Pihak kuasa hukum Kivlan memohon jika sidang digelar hari Rabu. Namun Ahcmad menolak permohonan tersebut.
Pasalnya, butuh waktu minimal tiga hari dari hari ini untuk melakukan pemanggilan pihak termohon. Tonin pun kembali memohon untuk sidang digelar hari Jumat (12/8/2019).
Lagi - lagi hakim menolak usulan tersebut karena Hakim punya agenda sidang lain.
Tonin berkukuh dan dengan nada sedikit tinggi ia meminta agar sidang digelar Jumat.
"Kami mohon Yang Mulia kami mohon sekali. Kalau (bisa) nangis, nangis, Yang Mulia," kata Toni.