"Saya tidak bisa karena saya harus menyidangkan perkara lain. Seandainya badan saya 4 ya saya bagi 4. Jadi usulan boleh tapi apa boleh buat karena sudah saya jadwalkan perkara 69 hari Jumat," kata Guntur
"Memang pengadilan ini sidang perkara Bapak saja ?" tambah Guntur.
Keadaan semakin menegang ketika Hakim memutuskan sidang dilanjutkan tanggal 22 Juli. Sontak Tonin protes karena tanggal tersebut berdekatan dengan akhir masa penahanan Kivlan dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan pada 29 Juli.
"Tolong lah Yang Mulia, kalau sidang dua Minggu lagi saya tidak bisa tidur. Saya minta pertimbangannya," ucap Tonin.
"Loh tidak bisa tidur kenapa ?" jawab Guntur.
"Kenapa tidak di hari Jumat atau Kamis? karena tanggal 29 sudah habis masa tahanan," ucap Tonin.
Baca juga: Sempat Cabut Gugatan, Kivlan Zen Ingin Sidang Praperadilan Dilanjutkan
"Loh itu bukan urusan saya," jawab Guntur kembali.
"Tapi kepentingan saya di situ," kata Tonin kembali dengan nada tinggnya
"Ya semua pasti punya kepentingan. Eggak mungkin bapak repot-repot ke sini enggak ada kepentingan. Bapak ini bagaimana?" Jawab Guntur santai.
"Loh tapi ini kan saya melakukan permohonan, ini hak saya untuk memohon," balas Tonin
"Pak sudah lah jangan terlalu lama. Saya sudah putuskan, sudah saya pertimbangkan. Saya sudah sampaikan alasan waktunya. Bapak itu memaksa saya, bukan memohon," tegas Guntur.
Sidang pun akhirnya dilanjutkan pada Senin, 22 Juli 2019 mendatang. Tiga kali ketukan palu Guntur menandakan selesainya perdebatan tersebut.
Untuk diketahui, Kivlan mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.