JAKARTA, KOMPAS.com - Husein (44), pemilik kontrakan tempat Anton Nuryanto (37), membacok istrinya sendiri mengatakan dia sempat mengamati sempat ada perubahan perilaku pada Anton.
Anton dan istri mengontrak di salah satu kamar yang ada di lantai dua rumahnya sejak 10 tahun silam.
"Semenjak habis lebaran ada perubahan sampai kejadian kemaren," ucap Husein saat ditemui di kediamannya pada Senin (8/7/2019).
Husein bercerita bahwa Anton sudah sejak awal mengontrak satu kamar bersama sang istri. Tidak ada keanehan yang ditunjukkan oleh pasangan suami istri itu.
"Hubungannya biasa saja kok, harmonis," ucap Husein.
Baca juga: Suami Bacok Istri karena Menolak Berhubungan Badan
Sifat Anton bahkan disebutkan Husein cukup ramah terhadap dirinya. Mereka selalu bertegur sapa bahkan berbincang apabila sedang berpapasan.
Perubahan perilaku Anton dirasakan Husen setelah Lebaran. Namun, Husein enggan menjelaskan perubahan perilaku yang dimaksudnya. Ia juga mengatakan tak ingin mencampuri urusan keluarga Anton.
Sepengetahuan Husein, Anton memang tidak bekerja, sementara istrinya berjualan rokok di Pasar Bambu Kuning, yang tak jauh dari kediamam mereka.
"(Anton) itu biasa berangkat pagi pulang sore, ke tempat istrinya (di pasar)," ujarnya.
Baca juga: Istri Dianiaya Suami di Depan Anaknya karena Tolak Berhubungan Badan
Adapun akibat kejadian tersebut, ucap Husein, dua orang lain yang mengontrak di tempatnya memilih pindah.
"Ini keluarga tidur di bawah semua, awalnya ada juga yang di atas, pindah ke bawah semua karena takut," tuturnya.
Husein juga tak mau menceritakan kejadian pada hari Jumat (5/6/2019) karena mengaku trauma dengan insiden itu.
Di hari itu, Anton diketahui membacok istrinya karena menolak ajakan untuk berhubungan badan pada Jumat pagi lalu. Si pelaku meminta hal tersebut berkali-kali kepada istrinya namun korban tetap menolaknya.
"Akhirnya si pelaku kesal, dia ambil golok yang ada di lemari diambil langsung diserang istrinya," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto, Senin.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.