JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana mewajibkan 933 bengkel yang ada di Jakarta agar memiliki alat uji emisi tengah dicanangkan pihak Pemprov DKI.
Dengan alat itu, bengkel-bengkel di Jakarta diharapkan dapat melayani kendaraan yang ingin melakukan uji emisi.
Bahkan, bagi mereka yang akan mengajukan izin usaha bengkel harus memiliki mesin uji emisi terlebih dahulu.
Rencana tersebut langsung mendapat respons beragam dari beberapa pemilik bengkel motor di Jakarta. Salah satunya Malau.
Pengelola bengkel di jalan Ampera Raya, Kemang, Jakarta Selatan itu mengaku tidak begitu setuju dengan rencana mewajibkan pengadaan mesin tersebut.
Baca juga: Pernah Gagal di Era Foke, Kebijakan Wajib Uji Emisi Anies Dinilai Tak akan Efektif
"Ya kita enggak bisa bilang langsung setuju. Kita kan enggak tahu aturanya itu kayak gimana, cara dapat (alat uji emisi) kayak gimana," kata dia saat ditemui, Senin (8/7/2019).
Mengenai strategi pemerintah menekan polusi udara melalui uji emisi, Malau menilai bahwa pihak terkait harus memberi penjelasan secara rinci seperti regulasi mendapatkan alat uji emisi, biaya, dan izin- izin lainnya.
"Ya katakanlah untuk kebersihan udara Jakarta, tapi kan kita juga perlu tahu kayak mana kerjanya, gimana cara pakai, ini itunya. Jangan-jangan biaya mesinnya mahal lagi," tambah dia.
Pendapat yang sama juga dikatakan Ranto Siburian yang juga selaku pemilik bengkel.
Dia menilai harus ada penjelasan kriteria bengkel seperti apa yang harus mempunyai alat uji emisi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan