Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembacokan Istri oleh Suami di Tanjung Priok Bikin Rugi Pemilik Kontrakan TKP

Kompas.com - 08/07/2019, 19:13 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Husein (44), pemilik kontrakan tempat Anton Nuryanto (37) membacok istrinya, mengaku merugi akibat kejadian tersebut.

Husein mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/7/2019) itu membuat penghuni kontrakannya ketakutan dan memilih pindah.

"Ya pada ketakutan. Di atas tujuh kontrakan, sekarang keluar dua orang, tiga sama si pelaku," kata Husein saat ditemui di kediamannya di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/7/2019).

Padahal, kata dia, harga sewa di kontrakannya termasuk murah dibanding dengan harga kontrakan lain.

Baca juga: Suami Bacok Istri karena Menolak Berhubungan Badan

Husein menyewakan kontrakan tersebut seharga Rp 550.000 perbulannya.

Tak hanya pengontrak, kejadian itu juga menimbulkan ketakutan bagi Husein dan keluarganya.

"Ini keluarga tidur di bawah semua. Awalnya ada juga yang di atas, pindah ke bawah semua karena takut," tuturnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di tempat kejadian perkara (TKP), kontrakan tersebut berada di lantai dua kediaman Husein. Tangga menuju lantai dua berada di halaman rumahnya.

Tiba di lantai dua, terlihat lorong sempit yang di kiri dan kanannya terdapat pintu kamar masing-masing kontrakan.

Adapun kontrakan tempat Anton membacok istrinya berada di ujung lorong sebelah kanan. Pintu kamar bernomor tujuh itu tanpak hancur bekas di dobrak.

Kamar berukuran 2x3 meter tersebut tampak berantakan. Di sana terlihat sebuah kasur yang di atasnya ada bercak darah bekas peristiwa pembacokan.

Baca juga: Perilaku Suami yang Bacok Istri Berubah Setelah Mudik Lebaran

Husein mengatakan, kamar itu belum boleh di bereskan oleh Polisi. Namun. Polisi tak memasangi kamar itu dengan police line.

Husein sendiri tak sanggup melihat kondisi kamar tersebut. Saat mengantarkan wartawan melihat kamar itu, ia terlihat mual dan segera keluar dari ruangan menuju teras.

Adapun Anton diketahui membacok istrinya karena menolak ajakan untuk berhubungan badan pada Jumat (5/7/2019) lalu.

Si pelaku meminta hal tersebut berkali-kali kepada istrinya namun korban tetap menolaknya.

"Akhirnya si pelaku kesal, dia ngambil golok yang ada di lemari, diambil langsung diserang istrinya," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto, Senin.

Beruntung, aksinya segera diketahui oleh warga sehingga nyawa sang istri masih bisa diselamatkan. Korban kemudian dibawa ke RSUD Koja demi mendapat pertolongan pertama.

Sementara pelaku saat ini mendekam di Mapolsek Tanjung Priok. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com