Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak RTH Dijadikan Sekolah, Warga Pluit Putri Mengadu ke DPRD DKI

Kompas.com - 08/07/2019, 19:59 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kompleks Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara mengeluhkan kawasan rumah mereka yang hendak dibangun sekolah oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo yang merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo.

Padahal menurut warga, kawasan tersebut merupakan kawasan milik mereka yang hendak dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).

Mereka lalu mengadukan hal ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi C.

"Jadi persoalan warga ini adalah mereka membeli perumahan tersebut sejak 1970-an mereka dijanjikan developer pada saat itu PT Jawa Barat Indah dengan fasilitas termasuk ruang terbuka hijau yang luasnya 3.999 meter persegi," ujar kuasa hukum warga Kompleks Pluit Putri, Hengky Hendratno, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/7/2019).

Baca juga: RTH Jakarta Tak Cukup Kendalikan Polusi, Sumber Pencemar Harus Ditekan

Ia menyebut sejak 1970 atau sejak warga menempati perumahan tersebut tidak ada klaim dari pihak mana pun mengenai status lahan RTH itu.

Namun pada 2010, Jakpro mengaku sebagai pengelola aset. Jakpro yang bekerja sama dengan salah satu sekolah swasta hendak membangun sekolah di lahan RTH tersebut.

Tetapi ditolak oleh warga karena lahan itu untuk RTH. Artinya, tidak bisa dibangun fasilitas lain selain taman dan fasilitas olahraga.

"Tiba-tiba kok di awal 2019 kemarin ada BTB (Bina Tunas Bangsa) school yang mengajak warga untuk melakukan sosialisasi. Di situ warga kaget ternyata bersosialisasi ingin bangun sekolah 4 lantai di sana. Sekali lagi warga untuk kesekian kalinya menolak keras rencana pembangunan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Anies: Swasta Sediakan RTH, Dapat Diskon PBB 50 Persen

Kemudian pada Januari 2019 lalu, juga telah terbit izin mendirikan bangunan (IMB) untuk membangun sekolah ini. Warga baru mengetahuinya pada 22 Mei 2019.

Warga pun mengajukan protes dan keberatan pada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) karena Jakpro mengomersilkan lahan tersebut.

"Saya kira memang dasar mereka adalah Perda no 1 Tahun 2014 (tentang rencana detail tata ruang DKI Jakarta) bahwa zonanya di sana tetapi kan warga selama ini mengetahui bahwa itu peruntukannya RTH. Perubahan zona ini juga jadi permasalahan di mana hak sosial warga itu diabaikan oleh perda ini," tambah Hengky.

Baca juga: DPRD DKI Minta Transportasi Umum Diperbanyak Untuk Kurangi Polusi Udara

"Dan kami menginginkan supaya pihak Jakpro melalui PT Utilitas Propertindo dan BTB itu untuk membatalkan rencana pembangunan sekolah tersebut karena mendapat penolakan dari warga," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jakarta Utilitas Propertindo Ario Pramadhi menyebut bahwa lahan tersebut adalah aset milik PT Jakpro yang dikelola oleh mereka.

"Iya jadi kita hanya mengelolanya saja. Iya dong clusternya. Saya tidak bisa berikan detail itu karena itu asetnya dipegang Jakpro jadi jangan sampai saya menyampaikan sesuatu. Saya cuma fokus di 3.999 meter persegi ini saja," tutup Ario.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com