JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kompleks Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara mengeluhkan kawasan rumah mereka yang hendak dibangun sekolah oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo yang merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo.
Padahal menurut warga, kawasan tersebut merupakan kawasan milik mereka yang hendak dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
Mereka lalu mengadukan hal ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi C.
"Jadi persoalan warga ini adalah mereka membeli perumahan tersebut sejak 1970-an mereka dijanjikan developer pada saat itu PT Jawa Barat Indah dengan fasilitas termasuk ruang terbuka hijau yang luasnya 3.999 meter persegi," ujar kuasa hukum warga Kompleks Pluit Putri, Hengky Hendratno, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca juga: RTH Jakarta Tak Cukup Kendalikan Polusi, Sumber Pencemar Harus Ditekan
Ia menyebut sejak 1970 atau sejak warga menempati perumahan tersebut tidak ada klaim dari pihak mana pun mengenai status lahan RTH itu.
Namun pada 2010, Jakpro mengaku sebagai pengelola aset. Jakpro yang bekerja sama dengan salah satu sekolah swasta hendak membangun sekolah di lahan RTH tersebut.
Tetapi ditolak oleh warga karena lahan itu untuk RTH. Artinya, tidak bisa dibangun fasilitas lain selain taman dan fasilitas olahraga.
"Tiba-tiba kok di awal 2019 kemarin ada BTB (Bina Tunas Bangsa) school yang mengajak warga untuk melakukan sosialisasi. Di situ warga kaget ternyata bersosialisasi ingin bangun sekolah 4 lantai di sana. Sekali lagi warga untuk kesekian kalinya menolak keras rencana pembangunan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Anies: Swasta Sediakan RTH, Dapat Diskon PBB 50 Persen
Kemudian pada Januari 2019 lalu, juga telah terbit izin mendirikan bangunan (IMB) untuk membangun sekolah ini. Warga baru mengetahuinya pada 22 Mei 2019.
Warga pun mengajukan protes dan keberatan pada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) karena Jakpro mengomersilkan lahan tersebut.
"Saya kira memang dasar mereka adalah Perda no 1 Tahun 2014 (tentang rencana detail tata ruang DKI Jakarta) bahwa zonanya di sana tetapi kan warga selama ini mengetahui bahwa itu peruntukannya RTH. Perubahan zona ini juga jadi permasalahan di mana hak sosial warga itu diabaikan oleh perda ini," tambah Hengky.
Baca juga: DPRD DKI Minta Transportasi Umum Diperbanyak Untuk Kurangi Polusi Udara
"Dan kami menginginkan supaya pihak Jakpro melalui PT Utilitas Propertindo dan BTB itu untuk membatalkan rencana pembangunan sekolah tersebut karena mendapat penolakan dari warga," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jakarta Utilitas Propertindo Ario Pramadhi menyebut bahwa lahan tersebut adalah aset milik PT Jakpro yang dikelola oleh mereka.
"Iya jadi kita hanya mengelolanya saja. Iya dong clusternya. Saya tidak bisa berikan detail itu karena itu asetnya dipegang Jakpro jadi jangan sampai saya menyampaikan sesuatu. Saya cuma fokus di 3.999 meter persegi ini saja," tutup Ario.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.