BEKASI, KOMPAS.com – Harris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi menunggu vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Harris hukuman mati.
Dalam pertimbangannya, jaksa tidak menemukan hal yang bisa meringankan hukuman Haris
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa membuat empat orang kehilangan harta benda dan nyawa, dua orang di antaranya masih anak-anak berusia, yaitu Sarah sembilan tahun dan Arya tujuh tahun," ujar Fariz Rachman, Senin (27/5/2019).
Malam kelam di kediaman keluarga Daperum Nainggolan
Senin, 12 November 2018, pukul 14.00 WIB. Ponsel Harris menerima chat WhatsApp dari saudara jauhnya, Maya Boru Ambarita.
“Kamu datang sekarang, besok kita mau belanja ke Tanah Abang jam 7 pagi,” tulis Maya dalam pesan tersebut.
Haris kemudian datang ke rumah Maya, istri Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pukul 21.00 WIB.
Harris sudah biasa berkunjung ke kediaman Maya dan Daperum.
Harris mengetuk pintu rumah kemudian mendapati anak Daperum dan Maya, Sarah Nainggolan, membukakan pintu.
Harris masuk ke dalam rumah dan mengobrol dengan Daperum dan Maya di ruang keluarga sambil menonton televisi.
Pukul 23.30 WIB, Haris mendengar Daperum bertanya kepadanya, "Nginap atau nggak kamu? Kalau kamu nginap nanti enggak enak sama abang kita, Douglas.”
Maya lantas menimpali pertanyaan suaminya.
“Terserah mau nginap atau enggak, soalnya ini bukan rumah kita, kita cuma numpang di sini," kata Maya kepada Harris, sebagaimana ditirukan oleh JPU Fariz Rachman dalam pembacaan surat dakwaan di PN Bekasi, Senin (11/3/2019).
Daperum kemudian berkata kepada istrinya dengan nada agak keras, “Sudah tahu kamu kalau nginap di sini abang saya enggak suka.”
Mendengar hal tersebut, Harris bergeming. Lalu, Daperum menyemburkan kalimat yang dianggap menyakitkan oleh Harris, dalam bahasa batak.
“Kamu tidur di belakang saja, kayak sampah kamu!” kata Daperum.
Harris naik darah dan menyimpan amarahnya hingga Daperum dan keluarga tertidur.