JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang menjerat artis Galih Ginanjar.
Fakta terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Galih mengaku ingin mempermalukan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, saat dirinya mengucapkan kata-kata asusila dalam video yang diunggah akun YouTube pasangan Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (5/7/2019) lalu.
Baca juga: Polda Metro: Galih Ginanjar Mengaku Ingin Mempermalukan Fairuz
"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Nantinya, lanjut Argo, penyidik akan memanggil perekam dan pengunggah video "ikan asin".
Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan pemilik akun Youtube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua, Rabu (10/7/2019) besok.
Keduanya seharusnya diperiksa pada 5 Juli lalu. Namun, mereka meminta penundaan pemeriksaan karena memiliki agenda kegiatan lain.
Selain Rey dan Pablo, penyidik juga mengagendakan pemanggilan istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari untuk diperiksa sebagai saksi.
"Besok hari Rabu, kita juga memanggil istrinya Galih (untuk diperiksa sebagai saksi)," kata Argo.
Adapun, Fairuz melaporkan Galih, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun YouTube milik Pablo Benua.
Pernyataan tersebut dinilai melecehkan Fairuz sebagai perempuan.
Komnas Perempuan nilai pelecehan seksual
Komnas Perempuan memberi perhatian atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Galih.
Senin sore kemarin, Fairuz ditemani kuasa hukumnya, Hotman Paris mendatangi kantor Komnas Perempuan di Jakarta Pusat.
Mereka meminta bantuan Komnas Perempuan terkait penyelidikan kasus video "ikan asin".
Komisioner Komnas Perempuan Masruchah mengatakan, kasus ini tergolong pelecehan seksual.
Menurut dia, ucapan asusila yang dilontarkan Galih telah menyakiti perasaan Fairuz dan seluruh perempuan.
Galih seharusnya dapat menjaga ucapan saat mengekspresikan pendapat di media sosial.
"Saya pikir (ucapan Galih) telah melecehkan seluruh perempuan karena penghinaannya itu luar biasa dan menyasar persoalan seksualitas. Sebagai mantan suami, tidak semestinya dia melakukan begitu," kata Masruchah saat dihubungi Kompas.com.
Selain itu, kata Masruchah, setiap ucapan yang dilontarkan seseorang bisa tergolong pelecehan seksual apabila dinilai telah nenyakiti perasaan dan menimbulkan rasa ketidaknyamanan bagi orang lain.
Terkait kasus video "ikan asin", Masruchah menilai, ucapan Galih telah menimbulkan efek negatif pada psikologis Fairuz dan keluarganya.
"Kata-kata yang menimbulkan ketidaknyamanan dan membuat orang tersakiti, merasa terhina, dan direndahkan itu termasuk pelecehan. Saya kira apa yang dialami Fairuz itu mengakibatkan penderitaan secara psikologis dan mempermalukannya di hadapan publik," jelas Masruchah.
Oleh karena itu, Masruchah menyebut, pihaknya akan meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus dugaan. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap Galih.
Langgar batas norma penggunaan medsos
Sementara itu, pengamat media sosial Iwan Setyawan menilai, setiap orang memiliki batasan berupa norma-norma dan tatanan hidup bermasyarakat dalam mengekspresikan pendapat di media sosial.
Terkait video "ikan asin", ia menilai, pernyataan Galih telah melanggar batasan norma dalam menggunakan media sosial sehingga mengakibatkan mantan istrinya, Fairuz, dipermalukan di hadapan publik.
Selain itu, kata Iwan, pernyataan Galih juga dinilai menurunkan harga diri sekaligus mempermalukan dirinya sendiri.
"Ia (Galih) secara sadar atau tidak sadar telah merendahkan kualitas dia sebagai sebagai mantan suami, laki-laki, dan manusia yang terhormat. Ia melecehkan nilai kemanusian dan harga diri orang lain," kata Iwan.
Iwan menyatakan, mengumbar kehidupan seksual di media sosial sangatlah tidak tepat. Media sosial adalah ruang untuk menyampaikan pendapat positif tanpa menyakiti perasaan orang lain
Oleh karena itu, ia berharap warganet memetik pelajaran dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Galih. Warganet diharapkan lebih bijak dalam penggunaan sosial media.
"Terkait dengan urusan rumah tangga, apalagi kehidupan seksual, kita tidak selayaknya mengumbarnya di media sosial. Jika ada masalah, bicarakan dengan pasangan Anda atau psikiater. Jangan bicarakan di depan publik," ungkap Iwan.
Respons Galih
Galih Ginanjar tak mau memberi tanggapan atas pernyataan Argo Yuwono yang mengutip berita acara pemeriksaan.
"Kalau saya sih enggak mau nanggapin itu dulu ya. Kalau untuk masalah hukum ataupun masalah BAP kemarin saya serahkan semua sama kuasa hukum saya aja gitu ya," ucap Galih.
Namun, ia mengaku menyesal video tersebut tersebar di dunia maya.
Kuasa hukum Galih, Acong Latif, menambahkan bahwa kliennya tak memiliki motif tertentu.
"Namun satu hal yang pasti saya percaya dan yakin bahwa klien kami Galih Ginanjar tidak ada motif apa pun gitu. Itu kan sebuah perumpamaan, analogi, kiasan gitu loh," kata Acong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.