Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Surat, Pengacara Kivlan Zen Minta Hakim Praperadilan Diganti

Kompas.com - 09/07/2019, 11:53 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengganti hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan.

Pengacara meminta agar Achmad Guntur selaku hakim tunggal tidak lagi memimpin sidang praperadilan Kivlan Zen.

"Minta ganti hakim sama ganti hari sidang, pergantian hakim tunggal sidang perkara no 75," ujar Tonin saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: Ketika Pengacara Kivlan Zen Berdebat dengan Hakim Sidang Praperadilan

Surat pengajuan dikirimkan hari ini. Pihak Kivlan kecewa hakim Achmad Guntur mengundurkan sidang praperadilan hingga 22 Juli.

Menurut dia, pengunduran tersebut terlalu lama dan berdekatan dengan habisnya masa tahanan Kivlan Zen dan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Kita bilang kemarin kan Jumat boleh, Kamis boleh, tapi jangan dua minggu. Dia (hakim) nggak mau alasannya sibuk. Ya, kalau sibuk sampean saja jadi pengacara, saya jadi hakim saya bilang aja begitu," kata dia.

Baca juga: Polda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Diundur 22 Juli

Dia berharap, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa mengabulkan permohonan tersebut.

Jika tidak, maka dia menilai, adanya keberpihakan hakim dalam penanganan kasus ini.

"Iya bisa saja hakim tetap Pak Guntur tapi harinya berubah atau ganti semuanya itu tergantung pada ketua. Kalau ketua nggak mau, berarti persekongkolan sudah ada," kata dia.

Sebelumnya, Achmad Guntur selaku hakim tunggal praperadilan dengan pemohon Kivlan Zen mengudur sidang menjadi 22 Juli 2019.

Baca juga: Kecewa dengan Hakim, Kuasa Hukum Kivlan Zen Akan Mengadu ke KY

Pengunduran sidang dilakukan karena pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan, Senin (8/7/2019) kemarin.

Tonin sempat memohon agar sidang digelar hari Rabu, Kamis, atau Jumat pada pekan ini. Namun, Hakim menolak karena harus menyidangkan perkara lain.

Kivlan mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com